- Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan SKP2 pada Jumat (30/1/2026), mengakhiri perkara hukum Hogi Minaya secara final demi kepentingan hukum.
- Klien tim penasihat hukum menerima penghentian kasus dengan lapang dan tidak berencana mengajukan tuntutan balik kepada pihak mana pun.
- Aset milik Hogi berupa kendaraan yang sempat disita telah dikembalikan bersamaan dengan resmi diterbitkannya surat penghentian penuntutan.
Suara.com - Tim Penasihat Hukum Hogi Minaya memastikan kliennya menerima keputusan penghentian kasus dengan hati lapang. Kliennya dipastikan tidak berencana melayangkan tuntutan balik kepada pihak manapun.
Hal ini ditegaskan usai Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Jumat (30/1/2026) sore.
Penerbitan SKP2 itu menandai berakhirnya perkara hukum tersebut secara final demi kepentingan hukum.
"Tidak ada tuntutan balik, sudah legowo sekali," kata Penasihat Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo saat ditemui wartawan Jumat malam.
Disampaikan Teguh bahwa penerbitan SKP2 ini sejalan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI kemarin. Kesimpulan rapat tersebut mengkristalkan pandangan bahwa peristiwa yang dialami Hogi bukanlah sebuah tindak pidana.
Keputusan ini juga didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan ini memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum.
"Untuk perkaranya Mas Hogi saat ini, ini sudah selesai. Ini suratnya ada ya. Tadi ini berita acaranya juga ada, udah semua," ucapnya.
Selain kepastian hukum, hak milik Hogi berupa kendaraan yang sempat disita sebagai barang bukti juga telah dikembalikan. Pengembalian aset berupa mobil ini dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat penghentian penuntutan.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapan mengenai kabar penonaktifan sementara Kapolresta Sleman sebagai buntut viralnya kasus ini, Teguh memilih untuk tidak berkomentar banyak. Ia menilai hal tersebut merupakan urusan internal institusi kepolisian.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Hogi, Bagaimana Aturan Membela Diri dari Penjahat Dalam Hukum RI?
"Ya itu kan ranah dari pihak kepolisian sendiri ya. Dalam hal ini Kapolri atau Kapolda, beliau-beliau yang nantinya bisa memberikan keputusan seperti itu ya," tandasnya.
"Kalau kami kan sifatnya hanya terkait dengan selama ini penanganan perkara yang ada, kami katakanlah melakukan pembelaan-pembelaan kepada klien kami, ya secara proporsional saja," imbuhnya.
Foto: Penasihat Hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus kliennya, Hogi Minaya, Jumat (30/1/2026).
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus Hogi, Bagaimana Aturan Membela Diri dari Penjahat Dalam Hukum RI?
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka
-
Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret
-
Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Coreng Citra Polri Buntut Kasus Hogi Minaya
-
Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Diperiksa Propam
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK
-
Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung
-
Kabar Baik Usai Kecelakaan Bekasi! KAI: 99% Kereta Kembali On Time, 20 Ribu Tiket Tuntas Direfund
-
Maut Tak Kasatmata: Leher Terjerat Benang Misterius, Pemotor di Karawang Tewas Berlumur Darah
-
Aliansi GEBRAK Bongkar Fakta Kekerasan Agraria, DPR Diminta Tak Lagi Diam
-
Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day
-
KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas
-
Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana
-
Gus Lilur Bongkar Peta Kekuatan Muktamar NU, 400 Suara Mengerucut ke Satu Poros?
-
Imbas May Day di DPR, Pintu Keluar Tol Slipi Ditutup: Cek Rute Alternatif Tomang-Tanjung Duren