News / Nasional
Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:35 WIB
Hogi Minaya (43) dan istrinya, Arista resmi bebas usai Kejaksaan Negeri Sleman resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasusnya, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Kejari Sleman resmi hentikan penuntutan kasus Hogi Minaya melalui penerbitan SKP2.
  • Hogi mengaku sangat lega setelah melalui proses hukum panjang sejak April 2025.
  • Pasangan suami istri tersebut kini fokus memulai lembaran baru dan hidup normal.

Suara.com - Senyum lebar terpancar dari wajah Hogi Minaya (43) dan istrinya, Arista, setelah Kejaksaan Negeri Sleman resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasusnya pada Jumat (30/1/2026). Penerbitan surat ini menandai gugurnya status tersangka Hogi sekaligus mengakhiri proses hukum yang panjang.

Pria yang sempat menjadi sorotan publik karena mengenakan gelang GPS sebagai tahanan kota ini mengaku beban berat yang selama ini dipikulnya telah terangkat. Ia merasa lega setelah melalui perjalanan melelahkan sejak April tahun lalu.

"Perasaan saat ini sangat tenang dan lega. Perjalanan dari bulan April hingga detik ini sangat menguras tenaga dan pikiran. Rasanya cukup capek," ungkap Hogi saat ditemui wartawan pada Jumat malam.

Hogi menyampaikan apresiasi mendalam kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan moral selama masa sulitnya.

"Saya berterima kasih kepada rekan-rekan media, warganet Indonesia, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kapolresta Sleman, hingga Bapak Kajari Sleman," terangnya.

Proses hukum yang berlangsung berbulan-bulan diakuinya sangat berdampak pada kondisi fisik dan mental. Kini, Hogi ingin fokus menata kembali kehidupannya yang sempat terguncang. Ia berharap dapat segera kembali bekerja dan menjalani rutinitas harian tanpa bayang-bayang masalah hukum.

"Ke depannya saya ingin membuka lembaran baru, hidup normal seperti sebelumnya tanpa masalah, dan bisa bekerja seperti sedia kala," tutur Hogi.

Senada dengan sang suami, Arista tidak kuasa menyembunyikan rasa syukurnya. Baginya, penghentian penuntutan ini adalah anugerah terbesar yang mengembalikan ketenangan keluarga mereka.

"Alhamdulillah, wa syukurillah, semuanya sudah selesai sampai di sini," ucapnya haru.

Baca Juga: Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret

Arista menegaskan bahwa keinginan terbesar mereka saat ini sangat sederhana, yakni kembali ke kehidupan damai sebelum musibah penjambretan dan proses hukum ini terjadi.

"Kami hanya ingin kembali hidup normal yang tenang, itu saja harapan kami," katanya.

Di akhir kesempatan, Arista menyampaikan harapan agar penegakan hukum di Indonesia senantiasa mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.

"Semoga semua pihak mendapatkan keadilan sesuai sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," pungkasnya.

Load More