News / Nasional
Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:02 WIB
Lula Lahfah (Instagram)
Baca 10 detik
  • Kemenkes mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O menyusul kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah.
  • Gas N2O hanya boleh digunakan tenaga kesehatan kompeten untuk anestesi dalam fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Penyalahgunaan gas medis dinilai serius Kemenkes karena berisiko fatal meskipun polisi hentikan penyelidikan.

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas nitrous oxide (N2O), menyusul ditemukannya tabung gas yang diduga terkait dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah (26).

Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, menegaskan bahwa N2O yang berstatus sebagai gas medis hanya boleh digunakan untuk keperluan layanan kesehatan dan oleh tenaga yang memiliki kompetensi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan gas medis N2O di luar peruntukan kesehatannya,” ujar El Iqbal dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Ia menjelaskan, secara umum nitrous oxide memang memiliki beragam fungsi di berbagai sektor seperti industri pangan, pertanian, hingga otomotif. Namun khusus di bidang kesehatan, penggunaannya dikategorikan sebagai gas medis yang pengaturannya sangat ketat.

Dalam layanan medis, N2O lazim dipakai sebagai anestesi umum saat pembedahan, serta sebagai pereda nyeri, penenang, dan pengurang kecemasan dalam prosedur tertentu, termasuk tindakan kedokteran gigi. Penggunaannya pun dibatasi hanya di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut seperti rumah sakit.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Selain itu, N2O juga masuk dalam Formularium Nasional sebagai bagian dari obat yang digunakan pada layanan rujukan, khususnya anestesi.

Kemenkes menilai penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius karena berisiko menimbulkan dampak kesehatan berat, bahkan dapat berujung fatal. Karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan N2O di luar pengawasan medis.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan belum dapat memastikan penyebab pasti kematian Lula Lahfah. Hal ini karena keluarga menolak dilakukan autopsi.

Polisi pun menghentikan penyelidikan setelah tidak menemukan indikasi tindak pidana. Dari lokasi apartemen Lula di kawasan Jakarta Selatan, penyidik menemukan satu tabung berwarna merah muda yang dikenal sebagai “whip pink”, serta sejumlah barang lain yang kini masih diperiksa lebih lanjut, termasuk melalui uji DNA sentuhan.

Baca Juga: Temuan Tabung Whip Pink di TKP Lula Lahfah Jadi Pintu Masuk Aturan Baru Penindakan Hukum

Selain itu, ditemukan pula obat-obatan dan surat rawat jalan dari rumah sakit. Kepolisian sebelumnya menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penggunaan zat medis di luar pengawasan tenaga kesehatan dapat membawa risiko serius bagi keselamatan.

Load More