- Anggota Baleg DPR Darori menyoroti gaji guru honorer yang rendah saat audiensi bersama PGRI di Senayan, Jakarta.
- Darori mengusulkan gaji guru honorer ditanggung APBN dan diatur tegas dalam UU Sistem Pendidikan Nasional.
- Data PGRI menunjukkan rata-rata gaji guru honorer berkisar ratusan ribu hingga Rp2,5 juta per bulan.
Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Darori Wonodipuro menyoroti rendahnya gaji guru honorer yang dinilai jauh dari kata layak. Hal itu disampaikannya saat audiensi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Darori mengungkapkan masih banyak guru honorer di daerah yang menerima gaji sangat kecil. Ia mencontohkan kondisi guru honorer di Kebumen, Jawa Tengah.
“Di Kebumen itu gajinya 300 ribu (guru) honorer. Kenapa kalau nggak dia honorer digaji dari pusat? Saya dulu punya penyuluh gajinya dari pusat,” kata Darori di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Menurut Darori, keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) menjadi alasan utama kepala daerah enggan atau sulit mengangkat guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, ia mengusulkan agar pengaturan gaji guru honorer dimasukkan secara tegas dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maupun Undang-Undang Guru dan Dosen. Anggota DPR fraksi Partai Herindra itu menyarankan agar gaji honorer ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bagaimana di undang-undang ini juga kita masukkan gajinya dari pusat semua, jadi rata se-Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Darori juga membandingkan kesejahteraan guru honorer dengan petugas partai politik yang dinilainya menerima gaji jauh lebih besar, meski beban kerjanya tidak sebanding.
“Sama petugas partai aja jauh. Petugas partai hanya duduk aja gajinya besar. Anak buah kita kan punya anggota di daerah,” ujarnya.
Darori menegaskan, persoalan gaji guru honorer seharusnya menjadi prioritas utama pembahasan legislasi di DPR. Ia menilai pengabdian guru selama ini tidak sebanding dengan kesejahteraan yang mereka terima.
Baca Juga: Pusat-Daerah Diminta Berantas Perlintasan Kereta Api Ilegal
Data PGRI mencatat kalau rata-rata gaji guru honorer di Indonesia sangat bervariasi, umumnya berkisar antara ratusan ribu hingga Rp2,5 juta per bulan. Namun sebagian besar masih di bawah UMK rata-rata.
Bahkan sebanyak 20,5 persen atau sekitar 700 ribu guru honorer hanya menerima gaji sekitar Rp200.000 - Rp500.000 per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan