- Korban, Herlan Matrusdi (68), mantan Sekjen Pordasi DKI, ditemukan tewas di Gumuk Pasir Bantul pada 28 Januari 2026.
- Polres Bantul menetapkan RM (41) dan FM (61) sebagai tersangka atas meninggalnya korban karena konflik bisnis travel haji.
- Kedua tersangka melakukan kekerasan berulang di Sleman sebelum membuang korban kritis di Parangtritis pada 27 Januari 2026.
Suara.com - Kasus penemuan jenazah pria di area Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul, DIY, akhirnya menemui titik terang.
Korban kekinian diketahui bernama Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pordasi DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, Polres Bantul telah menetapkan dua tersangka, yakni RM (41/42) dan FM (61) atas tindakan keji yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Polres Bantul sudah menetapkan 2 orang terduga pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) terhadap orang hingga meninggal dunia," ujar Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, dikutip Selasa (3/2/2026).
Berikut adalah 8 fakta mencengangkan di balik kasus pembunuhan tersebut yang dirangkum Suara.com:
1. Identitas Korban dan Penemuan Jasad
Mantan Sekretaris Jenderal Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), ditemukan tewas di kawasan wisata Gumuk Pasir, Grogol IX, Kelurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang tengah mencari rumput di sekitar lokasi tersebut.
Saat ditemukan, kondisi tubuh korban menunjukkan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh.
Baca Juga: KPK Periksa Biro Travel Haji di Yogyakarta, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat, yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk keperluan identifikasi serta pemeriksaan awal.
2. Penetapan Tersangka dan Hubungan dengan Korban
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RM (41), warga Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Keduanya ditangkap dan resmi ditahan pada 30 Januari 2026.
Polisi mengungkapkan, kedua tersangka memiliki hubungan dekat dengan korban sebagai rekan bisnis.
Hubungan tersebut bermula dari rencana kerja sama usaha di bidang travel haji dan umrah, yang telah dibahas sejak para pihak berada di Jakarta sebelum akhirnya berpindah ke Yogyakarta.
3. Latar Belakang Konflik Bisnis
Tersangka RM diketahui telah menyerahkan dana sebesar Rp1,2 miliar kepada korban sebagai modal usaha bisnis travel haji. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, bisnis tersebut tidak kunjung berjalan sesuai kesepakatan.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan tersangka terhadap korban.
RM mengaku merasa dirugikan secara materi dan emosional karena dana yang telah diserahkan tidak menghasilkan realisasi usaha sebagaimana dijanjikan oleh korban.
4. Tinggal Bersama dan Awal Penganiayaan
Berdasarkan penyelidikan, sejak Juli 2025 tersangka RM pindah dari Depok ke Yogyakarta bersama istri dan anaknya dan tinggal di sebuah homestay, dibantu serta ditemani tersangka FM.
Pada Januari 2026, korban Herlan Matrusdi datang dari Jakarta dan tinggal bersama para tersangka untuk membahas kelanjutan bisnis travel haji dan umrah.
Penganiayaan pertama terjadi pada 16 Januari 2026 saat pembahasan bisnis berujung pertengkaran, ketika RM memukul kepala dan menendang perut korban, sementara FM turut memukul lengan kiri korban.
5. Kekerasan Berulang dan Kondisi Korban
Kekerasan terhadap korban tidak berhenti pada satu kejadian. Polisi mencatat penganiayaan kembali terjadi pada 18 dan 21 Januari 2026, dengan pola kekerasan yang serupa, yakni pemukulan dan tendangan menggunakan tangan dan kaki kosong.
Akibat penganiayaan yang berlangsung selama sekitar satu pekan, kondisi korban semakin memburuk.
Korban tidak lagi mampu berjalan, sulit berbicara, dan tidak dapat mengontrol buang air kecil.
Meski dalam kondisi tersebut, korban masih berada bersama para tersangka dan tetap diberi makan, sebagaimana pengakuan pelaku kepada penyidik.
6. Pemindahan Lokasi terekam CCTV
Penganiayaan berlangsung sekitar sepekan di beberapa lokasi, dengan puncaknya terjadi pada Senin (26/1/2026) di sebuah homestay di Sleman.
Keesokan harinya, korban yang masih hidup namun kritis dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Avanza dan dibuang di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis setelah rencana awal di Cepuri Parangkusumo dibatalkan karena ramai pengunjung.
Aksi tersebut terekam CCTV homestay dan menjadi bukti penting hingga polisi melacak mobil sewaan dan menangkap kedua tersangka.
7. Penyebab Kematian dan Barang Bukti
Hasil visum luar menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di bagian dada yang menyebabkan patah tulang iga dan memar pada serambi jantung.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyebut temuan tersebut diduga kuat sebagai penyebab kematian, sementara hasil autopsi lengkap masih menunggu.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa mobil Toyota Avanza, STNK dan kunci kendaraan, pakaian korban, serta rekaman CCTV.
8. Jeratan Hukum terhadap Pelaku
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan di bawah penanganan Polres Bantul.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Sang Mangaka Sakit, Manga Kemono Jihen Pilih Hiatus Satu Edisi
-
4 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Terbaik 2026, Kapasitas hingga 10.080 mAh
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya