- Kemenko Kumham Imipas audiensi dengan LPSK untuk memperkuat sinergi keadilan restoratif berorientasi pemulihan korban.
- Kementerian mengampu rekomendasi kebijakan penguatan substansi hukum pidana berbasis keadilan restoratif RPJMN 2025–2029.
- Isu krusial meliputi mekanisme kerugian korban, penguatan peran LPSK dalam restitusi, dan dana abadi korban.
Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) beraudiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Audiensi dilakukan guna memperkuat sinergi keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan korban.
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto mengatakan selaku koordinator kebijakan dalam penguatan keadilan restoratif di tingkat nasional.
Kementerian mengampu Prioritas Nasional berupa rekomendasi kebijakan penguatan substansi hukum pidana berbasis keadilan restoratif sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan telah dikoordinasikan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Aspek pemulihan korban harus menjadi orientasi utama dalam implementasi keadilan restoratif, bukan semata penyelesaian perkara,” ujar Robianto, dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki peran strategis dalam memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar pelaksanaan keadilan restoratif berjalan selaras dengan kerangka hukum nasional serta tidak menimbulkan disparitas dalam praktik.
Dalam audiensi tersebut, terdapat sejumlah isu krusial terkait implementasi keadilan restoratif, diantaranya diperlukan kejelasan mekanisme penghitungan kerugian korban, penguatan peran LPSK dalam pemenuhan restitusi.
Kemudian, pengelolaan dana abadi korban (victim trust fund) yang transparan dan akuntabel.
Penguatan pemulihan korban juga dinilai perlu didukung melalui optimalisasi peran lembaga mediasi, mengingat tidak seluruh penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif berujung pada pemenuhan restitusi.
Baca Juga: Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat LPSK, Arief Suryadi menyampaikan jika pihaknya berkomitmen mendukung proses keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan korban secara komprehensif.
“Peran LPSK berjalan seiring dengan proses hukum, mulai dari perlindungan korban, penghitungan restitusi, hingga pemulihan fisik, psikologis, dan sosial,” ucapnya.
Audiensi ini juga sekaligus menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dengan menempatkan kepentingan dan pemulihan korban sebagai fokus utama, khususnya dalam penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun
-
Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir
-
Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra
-
Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil
-
Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari