- Seorang anak 10 tahun di NTT bunuh diri karena tidak punya uang Rp10 ribu untuk buku, sorotan Mi'ing Bagito.
- Mi'ing menyoroti ketimpangan sosial kontras antara kemiskinan ekstrem dan korupsi bernilai triliunan rupiah di Indonesia.
- Perlu peningkatan kepekaan sosial lingkungan terdekat seperti RT/RW serta pembenahan integritas aparat penegak hukum.
“Menurut saya, pertanyaannya adalah mana lebih sulit menegakkan hukum atau menegakkan benang basah? Ternyata di Indonesia lebih sulit menegakkan hukum di tempat yang basah.”
Mi’ing menilai, persoalan penegakan hukum di Indonesia justru lebih sulit dibandingkan “menegakkan benang basah”.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan beratnya upaya menegakkan hukum di lingkungan yang telah rusak secara moral. Ia menegaskan bahwa pembenahan penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan kompetensi akademik, melainkan harus disertai integritas dan moralitas aparat penegak hukum.
Pentingnya Rasa Malu bagi Pejabat
Menutup pernyataannya, Mi’ing menekankan bahwa akar dari segala persoalan sosial dan hukum di Indonesia adalah hilangnya rasa malu dan rasa takut kepada Tuhan di kalangan pejabat publik.
“Kalau orang sudah tidak punya rasa malu ya repot orang. Rasa malu kan sebagian dari iman seseorang,” jelasnya.
Ia memperingatkan bahwa dampak dari kebohongan pejabat publik jauh lebih luas ketimbang kesalahan individu biasa.
“Ketika pejabat berbohong dan selingkuh pada rakyatnya, jutaan manusia yang jadi korban,” pungkasnya.
Reporter: Dinda Pramesti K
Baca Juga: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Lebih Gelap dari Sekadar Tidak Punya Uang: Tragedi Anak SD di NTT
-
Pendidikan Gratis Hanya di Atas Kertas? Menyoal Pasal 31 UUD 1945 Pasca-Kasus YBR
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
-
Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran
-
Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu
-
Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?
-
Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris
-
Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri