- Seorang anak 10 tahun di NTT bunuh diri karena tidak punya uang Rp10 ribu untuk buku, sorotan Mi'ing Bagito.
- Mi'ing menyoroti ketimpangan sosial kontras antara kemiskinan ekstrem dan korupsi bernilai triliunan rupiah di Indonesia.
- Perlu peningkatan kepekaan sosial lingkungan terdekat seperti RT/RW serta pembenahan integritas aparat penegak hukum.
“Menurut saya, pertanyaannya adalah mana lebih sulit menegakkan hukum atau menegakkan benang basah? Ternyata di Indonesia lebih sulit menegakkan hukum di tempat yang basah.”
Mi’ing menilai, persoalan penegakan hukum di Indonesia justru lebih sulit dibandingkan “menegakkan benang basah”.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan beratnya upaya menegakkan hukum di lingkungan yang telah rusak secara moral. Ia menegaskan bahwa pembenahan penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan kompetensi akademik, melainkan harus disertai integritas dan moralitas aparat penegak hukum.
Pentingnya Rasa Malu bagi Pejabat
Menutup pernyataannya, Mi’ing menekankan bahwa akar dari segala persoalan sosial dan hukum di Indonesia adalah hilangnya rasa malu dan rasa takut kepada Tuhan di kalangan pejabat publik.
“Kalau orang sudah tidak punya rasa malu ya repot orang. Rasa malu kan sebagian dari iman seseorang,” jelasnya.
Ia memperingatkan bahwa dampak dari kebohongan pejabat publik jauh lebih luas ketimbang kesalahan individu biasa.
“Ketika pejabat berbohong dan selingkuh pada rakyatnya, jutaan manusia yang jadi korban,” pungkasnya.
Reporter: Dinda Pramesti K
Baca Juga: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Lebih Gelap dari Sekadar Tidak Punya Uang: Tragedi Anak SD di NTT
-
Pendidikan Gratis Hanya di Atas Kertas? Menyoal Pasal 31 UUD 1945 Pasca-Kasus YBR
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
-
Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI
-
Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif