- Seorang anak 10 tahun di NTT bunuh diri karena tidak punya uang Rp10 ribu untuk buku, sorotan Mi'ing Bagito.
- Mi'ing menyoroti ketimpangan sosial kontras antara kemiskinan ekstrem dan korupsi bernilai triliunan rupiah di Indonesia.
- Perlu peningkatan kepekaan sosial lingkungan terdekat seperti RT/RW serta pembenahan integritas aparat penegak hukum.
“Menurut saya, pertanyaannya adalah mana lebih sulit menegakkan hukum atau menegakkan benang basah? Ternyata di Indonesia lebih sulit menegakkan hukum di tempat yang basah.”
Mi’ing menilai, persoalan penegakan hukum di Indonesia justru lebih sulit dibandingkan “menegakkan benang basah”.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan beratnya upaya menegakkan hukum di lingkungan yang telah rusak secara moral. Ia menegaskan bahwa pembenahan penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan kompetensi akademik, melainkan harus disertai integritas dan moralitas aparat penegak hukum.
Pentingnya Rasa Malu bagi Pejabat
Menutup pernyataannya, Mi’ing menekankan bahwa akar dari segala persoalan sosial dan hukum di Indonesia adalah hilangnya rasa malu dan rasa takut kepada Tuhan di kalangan pejabat publik.
“Kalau orang sudah tidak punya rasa malu ya repot orang. Rasa malu kan sebagian dari iman seseorang,” jelasnya.
Ia memperingatkan bahwa dampak dari kebohongan pejabat publik jauh lebih luas ketimbang kesalahan individu biasa.
“Ketika pejabat berbohong dan selingkuh pada rakyatnya, jutaan manusia yang jadi korban,” pungkasnya.
Reporter: Dinda Pramesti K
Baca Juga: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Lebih Gelap dari Sekadar Tidak Punya Uang: Tragedi Anak SD di NTT
-
Pendidikan Gratis Hanya di Atas Kertas? Menyoal Pasal 31 UUD 1945 Pasca-Kasus YBR
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional