- Seorang anak 10 tahun di NTT bunuh diri karena tidak punya uang Rp10 ribu untuk buku, sorotan Mi'ing Bagito.
- Mi'ing menyoroti ketimpangan sosial kontras antara kemiskinan ekstrem dan korupsi bernilai triliunan rupiah di Indonesia.
- Perlu peningkatan kepekaan sosial lingkungan terdekat seperti RT/RW serta pembenahan integritas aparat penegak hukum.
“Menurut saya, pertanyaannya adalah mana lebih sulit menegakkan hukum atau menegakkan benang basah? Ternyata di Indonesia lebih sulit menegakkan hukum di tempat yang basah.”
Mi’ing menilai, persoalan penegakan hukum di Indonesia justru lebih sulit dibandingkan “menegakkan benang basah”.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan beratnya upaya menegakkan hukum di lingkungan yang telah rusak secara moral. Ia menegaskan bahwa pembenahan penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan kompetensi akademik, melainkan harus disertai integritas dan moralitas aparat penegak hukum.
Pentingnya Rasa Malu bagi Pejabat
Menutup pernyataannya, Mi’ing menekankan bahwa akar dari segala persoalan sosial dan hukum di Indonesia adalah hilangnya rasa malu dan rasa takut kepada Tuhan di kalangan pejabat publik.
“Kalau orang sudah tidak punya rasa malu ya repot orang. Rasa malu kan sebagian dari iman seseorang,” jelasnya.
Ia memperingatkan bahwa dampak dari kebohongan pejabat publik jauh lebih luas ketimbang kesalahan individu biasa.
“Ketika pejabat berbohong dan selingkuh pada rakyatnya, jutaan manusia yang jadi korban,” pungkasnya.
Reporter: Dinda Pramesti K
Baca Juga: Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Lebih Gelap dari Sekadar Tidak Punya Uang: Tragedi Anak SD di NTT
-
Pendidikan Gratis Hanya di Atas Kertas? Menyoal Pasal 31 UUD 1945 Pasca-Kasus YBR
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP