- Wamen HAM Mugiyanto menyatakan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 bertujuan memperkuat perlindungan dan penegakan HAM Indonesia.
- Revisi UU tersebut dirancang membuat lembaga seperti Komnas HAM lebih efektif dengan rekomendasi mengikat.
- UU HAM perlu direvisi karena sudah 26 tahun dan tidak sepadan dengan perkembangan diskursus HAM terkini.
Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak ditujukan untuk melemahkan lembaga-lembaga HAM di Indonesia.
Sebaliknya, revisi tersebut justru diarahkan untuk memperkuat fungsi perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia.
“Revisi yang sekarang kita kerjakan itu adalah revisi untuk memastikan agar undang-undang tersebut lebih bisa memastikan perlindungan pemenuhan, penegakan HAM, bukan sebaliknya,” kata Mugiyanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Ia menyebut sejumlah lembaga HAM yang dimaksud, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Mugiyanto juga membantah anggapan bahwa revisi UU HAM akan memangkas kewenangan Komnas HAM.
Menurut dia, kewenangan Komnas HAM dalam melakukan mediasi dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tetap melekat, meski tidak diatur secara eksplisit dalam draf revisi.
“Kita memang tidak menyebutkan itu secara eksplisit karena itu hal yang bersifat teknikalitis, tetapi pekerjaan itu ada dan tetap melekat di mereka, di teman-teman Komnas HAM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama revisi UU HAM adalah membuat lembaga-lembaga HAM lebih kuat, efisien, dan efektif. Dalam skema baru tersebut, rekomendasi yang dikeluarkan institusi HAM akan diberikan kekuatan mengikat.
“Selama ini kan kurang efisien. Misalnya, Komnas HAM hanya punya kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi tidak dipenuhi, tidak ada sanksi apa-apa. Kita tidak ingin itu,” kata Mugiyanto.
Baca Juga: Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
Lebih jauh, Mugiyanto menilai revisi UU HAM mendesak dilakukan karena substansi yang diatur dalam undang-undang tersebut sudah tidak lagi sepadan dengan perkembangan diskursus hak asasi manusia.
UU HAM yang telah berusia 26 tahun itu belum pernah mengalami revisi sejak ditetapkan.
Menurut dia, perkembangan HAM tidak hanya terjadi pada aspek norma, tetapi juga kelembagaan, salah satunya dengan berdirinya Kementerian HAM sebagai institusi pemerintahan yang berdiri sendiri.
Ia juga mencontohkan munculnya prinsip-prinsip baru dalam hak asasi manusia, seperti hak digital serta hak atas lingkungan yang bersih, yang belum terakomodasi dalam UU HAM lama.
“Banyak hal yang sudah terjadi setelah diundangkannya UU HAM sehingga perlu diperbaiki,” katanya.
Mugiyanto menambahkan, draf revisi UU HAM yang disusun Kementerian HAM saat ini telah berada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk proses harmonisasi.
Berita Terkait
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Logika Sesat dan Penyangkalan Sejarah: Saat Kebenaran Diukur dari Selembar Kertas
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Pagi Ini Jakarta Dikepung Genangan Lagi, Layanan Mikrotrans Ambyar dan Lalu Lintas Cawang Lumpuh
-
BGN Luncurkan Mak Comblang Project, Petani Disambungkan Langsung ke Dapur MBG
-
Mekanisme dan Jadwal TKA 2026 untuk Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027
-
Intip Oleh-oleh Prabowo dari Kunjungan di London: Ada Capaian Investasi hinga Pendidikan?
-
Suara dari Swiss: Harapan Besar Diaspora di Balik Kehadiran Prabowo di Forum Davos
-
Indonesia Siapkan Perpres Kepatuhan HAM untuk Perusahaan, Bakal Jadi yang Pertama di ASEAN
-
Laporan Suara.com dari Swiss: Prabowo Siap Hadir di World Economic Forum 2026
-
Dari Kenaikan PBB hingga Uang di Dalam Karung: Puncak Drama Bupati Pati Sudewo
-
Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC