- Ketua MA Sunarto di Jakarta, Senin (9/2/2026), menyatakan sangat kecewa atas OTT KPK terhadap pimpinan PN Depok.
- KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, dalam suap pengurusan sengketa lahan pada 6 Februari.
- Sebagai tindakan tegas, MA menonaktifkan sementara tiga aparatur PN Depok yang diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi tersebut.
Suara.com - Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, meluapkan kekecewaan dan amarahnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Peristiwa ini dinilai sebagai pukulan telak yang mencederai marwah dan kehormatan lembaga yudikatif, terlebih terjadi tak lama setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tunjangan bagi para hakim.
Melalui Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2026), Ketua MA Sunarto secara terbuka menyatakan penyesalan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum peradilan dalam skandal korupsi pengurusan sengketa lahan.
“Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat Hakim, dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA RI,” ucap Yanto sebagaimana dilansir Antara.
Kekecewaan ini menjadi berlipat ganda karena kasus ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap komitmen MA untuk memberlakukan nihil toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk penyimpangan.
Ironisnya, skandal ini terungkap justru setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan hakim, yang seharusnya menjadi pendorong peningkatan integritas dan kinerja.
Sanksi Tegas Menanti
Menyikapi skandal memalukan ini, Ketua MA menegaskan dukungannya tanpa syarat kepada KPK untuk membongkar tuntas praktik rasuah di lingkungan peradilan. MA berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim.
Sebagai langkah konkret dan cepat, MA akan langsung memberlakukan sanksi administratif tegas. Tiga aparatur pengadilan yang terlibat akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Baca Juga: Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK
Mereka adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).
KPK Tetapkan Lima Tersangka, dari Hakim hingga Swasta
Sebelumnya, pada Jumat (6/2), KPK secara resmi mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok, Jawa Barat. Dua di antaranya merupakan hakim aktif yang memegang posisi puncak di pengadilan tersebut.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi senyap yang digelar tim KPK pada 5 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan total tujuh orang di wilayah Depok.
Selain Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK juga menetapkan Juru Sita YOH sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan dua tersangka dari kalangan swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Kelima tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Mereka disangkakan melanggar pasal 605 huruf a dan/atau pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Berita Terkait
-
Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur
-
Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK
-
KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi