- Ketua MA Sunarto di Jakarta, Senin (9/2/2026), menyatakan sangat kecewa atas OTT KPK terhadap pimpinan PN Depok.
- KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, dalam suap pengurusan sengketa lahan pada 6 Februari.
- Sebagai tindakan tegas, MA menonaktifkan sementara tiga aparatur PN Depok yang diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi tersebut.
Suara.com - Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, meluapkan kekecewaan dan amarahnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Peristiwa ini dinilai sebagai pukulan telak yang mencederai marwah dan kehormatan lembaga yudikatif, terlebih terjadi tak lama setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tunjangan bagi para hakim.
Melalui Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2026), Ketua MA Sunarto secara terbuka menyatakan penyesalan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum peradilan dalam skandal korupsi pengurusan sengketa lahan.
“Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat Hakim, dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA RI,” ucap Yanto sebagaimana dilansir Antara.
Kekecewaan ini menjadi berlipat ganda karena kasus ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap komitmen MA untuk memberlakukan nihil toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk penyimpangan.
Ironisnya, skandal ini terungkap justru setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan hakim, yang seharusnya menjadi pendorong peningkatan integritas dan kinerja.
Sanksi Tegas Menanti
Menyikapi skandal memalukan ini, Ketua MA menegaskan dukungannya tanpa syarat kepada KPK untuk membongkar tuntas praktik rasuah di lingkungan peradilan. MA berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim.
Sebagai langkah konkret dan cepat, MA akan langsung memberlakukan sanksi administratif tegas. Tiga aparatur pengadilan yang terlibat akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Baca Juga: Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK
Mereka adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).
KPK Tetapkan Lima Tersangka, dari Hakim hingga Swasta
Sebelumnya, pada Jumat (6/2), KPK secara resmi mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok, Jawa Barat. Dua di antaranya merupakan hakim aktif yang memegang posisi puncak di pengadilan tersebut.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi senyap yang digelar tim KPK pada 5 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan total tujuh orang di wilayah Depok.
Selain Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK juga menetapkan Juru Sita YOH sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan dua tersangka dari kalangan swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Kelima tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Mereka disangkakan melanggar pasal 605 huruf a dan/atau pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Berita Terkait
-
Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur
-
Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK
-
KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang