News / Nasional
Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52 WIB
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengunggah salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tanpa sensor di akun X miliknya. (Sumber Foto: akun X @Bonatua766hi)
Baca 10 detik
  • Pengamat Bonatua Silalahi mengunggah salinan ijazah Jokowi tanpa sensor hasil sengketa informasi publik terhadap KPU.
  • Unggahan ijazah UGM tersebut menjadi perhatian dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo Cs.
  • Kubu Roy Suryo berencana menghadirkan Bonatua sebagai ahli meringankan dalam proses hukum terkait validitas dokumen tersebut.

Refly menegaskan, Bonatua merupakan peneliti independen yang secara khusus meneliti ijazah dan dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Jokowi.

Untuk memperoleh salinan ijazah tanpa sensor, Bonatua bahkan telah menempuh proses hukum yang panjang.

“Dia menggugat ke KIP, Komisi Informasi Pusat, sampai bahkan ke Mahkamah Konstitusi, walaupun di Mahkamah Konstitusi bukan ditolak, tetapi di-NO karena dianggap tidak punya legal standing,” ujarnya.

Menurut Refly, setelah memenangkan sengketa informasi, Bonatua memperoleh salinan ijazah resmi yang bersifat mirroring atau identik dengan ijazah yang diserahkan dan dilegalisir oleh Jokowi.

“Ijazah so-called aslinya haruslah mirroring dengan yang diperunjukkan pada tanggal 15 Desember 2025 di Gelar Perkara Khusus Polda Metro Jaya. Empat hal itu harus konsisten,” tegas Refly.

Refly juga menyinggung ijazah yang diserahkan Jokowi ke KPU pada Pilpres 2014 dan 2019 yang disebutnya memiliki kesamaan dengan dokumen yang pernah diunggah kader PSI, Dian Sandi.

“Itu adalah sama dengan apa yang diupload oleh Dian Sandi, kurang lebih sama. Dian Sandi memang berwarna, itu fotokopi, tetapi kurang lebih sama,” beber Refly.

Dengan kesamaan tersebut, Refly menyatakan penelitian Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menjadi terkonfirmasi.

“Nah, karena sama, maka kemudian apa yang dilakukan penelitian oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan sedikit dr. Tifa, maka itu confirm,” ujarnya.

Baca Juga: Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

Refly menambahkan, jika ijazah yang ditampilkan dalam gelar perkara khusus dianggap sebagai ijazah asli, maka kesimpulan timnya tidak berubah.

“Kalau itu ijazahnya, maka sama kesimpulannya, 99,9 persen palsu,” kata Refly.

Load More