- PT KAI Daop 1 Jakarta menangkap dua terduga pencuri kabel prasarana di petak jalan Citayam–Bojonggede, Bogor, Kamis dini hari.
- Aksi tersebut terjadi saat pelaku sedang memotong kabel negatif LAA.
- Kedua pelaku kini ditahan Polsek Bojonggede dan terancam Pasal 477 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Suara.com - Tim PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kabel prasarana kereta api di petak jalan Citayam–Bojonggede.
Penangkapan berlangsung di KM 38+5/6, Jl. Muhadi Jembatan Gantung, Pabuaran, Kabupaten Bogor pada Kamis (12/2/2026) dini hari tadi.
Aksi kriminal ini terendus setelah petugas meningkatkan intensitas patroli akibat insiden serupa yang pernah terjadi di lokasi yang sama pada awal Februari lalu.
"Pada Rabu malam, sekitar pukul 22.05 WIB, petugas mendapati dua orang tidak dikenal berada di jalur dan melakukan pemotongan kabel negatif LAA," ujar Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com hari ini.
Kedua pelaku yang menyadari kehadiran petugas sempat berupaya melarikan diri, sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh tim pengamanan.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi guna mencari barang bukti yang sempat disembunyikan oleh para pelaku di area tersebut.
Setelah dipastikan tertangkap tangan, kedua warga asal Citayam tersebut langsung digelandang menuju Polsek Bojonggede untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Franoto menegaskan bahwa tindakan sabotase prasarana perkeretaapian ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan perbuatan yang sangat berbahaya.
"Kabel negatif LAA merupakan bagian vital dari sistem kelistrikan perkeretaapian dengan tegangan tinggi. Pemotongan kabel ini dapat menyebabkan gangguan suplai daya dari gardu, drop tegangan, panas berlebih, hingga potensi kebakaran yang membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan penumpang," paparnya.
Baca Juga: KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi Kereta untuk Libur Isra Miraj
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian tersebut.
Kini, kedua pencuri terancam jeratan Pasal 477 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Manajemen KAI pun meminta dukungan penuh dari masyarakat setempat guna mencegah terjadinya kembali pencurian fasilitas vital yang dapat mengancam nyawa orang banyak.
"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk bersama-sama menjaga prasarana perkeretaapian. Apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur, segera laporkan kepada petugas atau aparat setempat. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama," pungkas Franoto.
Berita Terkait
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
KAI Daop 1 Jakarta Kembalikan Dana Penumpang hingga Rp1,2 Miliar Imbas Banjir Pekalongan
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj
-
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi Kereta untuk Libur Isra Miraj
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang