- PT KAI Daop 1 Jakarta menangkap dua terduga pencuri kabel prasarana di petak jalan Citayam–Bojonggede, Bogor, Kamis dini hari.
- Aksi tersebut terjadi saat pelaku sedang memotong kabel negatif LAA.
- Kedua pelaku kini ditahan Polsek Bojonggede dan terancam Pasal 477 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Suara.com - Tim PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kabel prasarana kereta api di petak jalan Citayam–Bojonggede.
Penangkapan berlangsung di KM 38+5/6, Jl. Muhadi Jembatan Gantung, Pabuaran, Kabupaten Bogor pada Kamis (12/2/2026) dini hari tadi.
Aksi kriminal ini terendus setelah petugas meningkatkan intensitas patroli akibat insiden serupa yang pernah terjadi di lokasi yang sama pada awal Februari lalu.
"Pada Rabu malam, sekitar pukul 22.05 WIB, petugas mendapati dua orang tidak dikenal berada di jalur dan melakukan pemotongan kabel negatif LAA," ujar Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com hari ini.
Kedua pelaku yang menyadari kehadiran petugas sempat berupaya melarikan diri, sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh tim pengamanan.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi guna mencari barang bukti yang sempat disembunyikan oleh para pelaku di area tersebut.
Setelah dipastikan tertangkap tangan, kedua warga asal Citayam tersebut langsung digelandang menuju Polsek Bojonggede untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Franoto menegaskan bahwa tindakan sabotase prasarana perkeretaapian ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan perbuatan yang sangat berbahaya.
"Kabel negatif LAA merupakan bagian vital dari sistem kelistrikan perkeretaapian dengan tegangan tinggi. Pemotongan kabel ini dapat menyebabkan gangguan suplai daya dari gardu, drop tegangan, panas berlebih, hingga potensi kebakaran yang membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan penumpang," paparnya.
Baca Juga: KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi Kereta untuk Libur Isra Miraj
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian tersebut.
Kini, kedua pencuri terancam jeratan Pasal 477 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Manajemen KAI pun meminta dukungan penuh dari masyarakat setempat guna mencegah terjadinya kembali pencurian fasilitas vital yang dapat mengancam nyawa orang banyak.
"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk bersama-sama menjaga prasarana perkeretaapian. Apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur, segera laporkan kepada petugas atau aparat setempat. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama," pungkas Franoto.
Berita Terkait
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
KAI Daop 1 Jakarta Kembalikan Dana Penumpang hingga Rp1,2 Miliar Imbas Banjir Pekalongan
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj
-
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi Kereta untuk Libur Isra Miraj
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!