- PT KAI Daop 1 Jakarta menangkap dua terduga pencuri kabel prasarana di petak jalan Citayam–Bojonggede, Bogor, Kamis dini hari.
- Aksi tersebut terjadi saat pelaku sedang memotong kabel negatif LAA.
- Kedua pelaku kini ditahan Polsek Bojonggede dan terancam Pasal 477 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Suara.com - Tim PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kabel prasarana kereta api di petak jalan Citayam–Bojonggede.
Penangkapan berlangsung di KM 38+5/6, Jl. Muhadi Jembatan Gantung, Pabuaran, Kabupaten Bogor pada Kamis (12/2/2026) dini hari tadi.
Aksi kriminal ini terendus setelah petugas meningkatkan intensitas patroli akibat insiden serupa yang pernah terjadi di lokasi yang sama pada awal Februari lalu.
"Pada Rabu malam, sekitar pukul 22.05 WIB, petugas mendapati dua orang tidak dikenal berada di jalur dan melakukan pemotongan kabel negatif LAA," ujar Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com hari ini.
Kedua pelaku yang menyadari kehadiran petugas sempat berupaya melarikan diri, sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh tim pengamanan.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi guna mencari barang bukti yang sempat disembunyikan oleh para pelaku di area tersebut.
Setelah dipastikan tertangkap tangan, kedua warga asal Citayam tersebut langsung digelandang menuju Polsek Bojonggede untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Franoto menegaskan bahwa tindakan sabotase prasarana perkeretaapian ini bukan sekadar pencurian biasa, melainkan perbuatan yang sangat berbahaya.
"Kabel negatif LAA merupakan bagian vital dari sistem kelistrikan perkeretaapian dengan tegangan tinggi. Pemotongan kabel ini dapat menyebabkan gangguan suplai daya dari gardu, drop tegangan, panas berlebih, hingga potensi kebakaran yang membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan penumpang," paparnya.
Baca Juga: KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi Kereta untuk Libur Isra Miraj
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian tersebut.
Kini, kedua pencuri terancam jeratan Pasal 477 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Manajemen KAI pun meminta dukungan penuh dari masyarakat setempat guna mencegah terjadinya kembali pencurian fasilitas vital yang dapat mengancam nyawa orang banyak.
"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk bersama-sama menjaga prasarana perkeretaapian. Apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur, segera laporkan kepada petugas atau aparat setempat. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama," pungkas Franoto.
Berita Terkait
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
KAI Daop 1 Jakarta Kembalikan Dana Penumpang hingga Rp1,2 Miliar Imbas Banjir Pekalongan
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj
-
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi Kereta untuk Libur Isra Miraj
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
Terkini
-
Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar
-
Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat
-
Pasar Baru Bakal Dijadikan Myeongdong Versi Jakarta
-
Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional
-
Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!
-
Pramono Ultimatum Plaza Senayan dan Senayan City: Bangun Akses Penghubung atau Pajaknya Dinaikkan
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya