- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro tersangka kasus narkotika untuk konsumsi pribadi.
- Uji rambut Propam Polri membuktikan positif narkotika, berbeda dengan hasil tes urine awal yang negatif di Jakarta.
- Kasus ini terungkap setelah penangkapan dua asisten rumah tangga dan pengembangan yang menyeret AKP Malaungi di NTB.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memberikan keterangan terbaru mengenai perkembangan kasus hukum yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa perwira menengah nonaktif tersebut memiliki berbagai jenis narkotika yang ditujukan untuk penggunaan pribadi.
Pihak Bareskrim Polri menegaskan bahwa motif kepemilikan barang haram tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri oleh yang bersangkutan.
Penegasan ini disampaikan oleh Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Komisaris Besar Besar Polisi Zulkarnain Harahap.
"Untuk dipakai, konsumsi," kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Komisaris Besar Besar Polisi Zulkarnain Harahap di Jakarta, Minggu (15/2) malam.
Keterangan tersebut memperkuat status tersangka yang telah disematkan kepada AKBP Didik. Selain pengakuan mengenai tujuan penggunaan, tim penyidik juga telah mengantongi bukti ilmiah yang tidak terbantahkan terkait aktivitas penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Meskipun pemeriksaan awal melalui tes urine menunjukkan hasil yang tidak terdeteksi, tim gabungan tidak berhenti di situ.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengambil langkah lebih lanjut dengan melakukan uji laboratorium terhadap sampel rambut AKBP Didik.
Hasil dari uji rambut tersebut menunjukkan fakta yang berbeda dari tes urine sebelumnya, di mana ditemukan kandungan zat narkotika dalam tubuh mantan pimpinan Polres Bima Kota tersebut.
Baca Juga: Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
"Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam (Divisi Propam Polri) sudah melakukan uji rambut, positif," katanya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka secara resmi diumumkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2).
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis yang sebelumnya diemban oleh tersangka sebagai aparat penegak hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kronologi pengungkapan perkara besar ini bermula dari serangkaian penangkapan yang dilakukan oleh tim kepolisian terhadap anggota internal dan jaringan di sekitarnya.
Awalnya, petugas menangkap dua asisten rumah tangga yang bekerja untuk tersangka anggota Polri berinisial Bripka IR dan istrinya yang berinisial AN.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,415 gram yang disimpan di rumah pribadi mereka.
Berita Terkait
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi
-
Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran