- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro tersangka kasus narkotika untuk konsumsi pribadi.
- Uji rambut Propam Polri membuktikan positif narkotika, berbeda dengan hasil tes urine awal yang negatif di Jakarta.
- Kasus ini terungkap setelah penangkapan dua asisten rumah tangga dan pengembangan yang menyeret AKP Malaungi di NTB.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memberikan keterangan terbaru mengenai perkembangan kasus hukum yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa perwira menengah nonaktif tersebut memiliki berbagai jenis narkotika yang ditujukan untuk penggunaan pribadi.
Pihak Bareskrim Polri menegaskan bahwa motif kepemilikan barang haram tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri oleh yang bersangkutan.
Penegasan ini disampaikan oleh Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Komisaris Besar Besar Polisi Zulkarnain Harahap.
"Untuk dipakai, konsumsi," kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Komisaris Besar Besar Polisi Zulkarnain Harahap di Jakarta, Minggu (15/2) malam.
Keterangan tersebut memperkuat status tersangka yang telah disematkan kepada AKBP Didik. Selain pengakuan mengenai tujuan penggunaan, tim penyidik juga telah mengantongi bukti ilmiah yang tidak terbantahkan terkait aktivitas penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Meskipun pemeriksaan awal melalui tes urine menunjukkan hasil yang tidak terdeteksi, tim gabungan tidak berhenti di situ.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengambil langkah lebih lanjut dengan melakukan uji laboratorium terhadap sampel rambut AKBP Didik.
Hasil dari uji rambut tersebut menunjukkan fakta yang berbeda dari tes urine sebelumnya, di mana ditemukan kandungan zat narkotika dalam tubuh mantan pimpinan Polres Bima Kota tersebut.
Baca Juga: Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
"Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam (Divisi Propam Polri) sudah melakukan uji rambut, positif," katanya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka secara resmi diumumkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2).
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis yang sebelumnya diemban oleh tersangka sebagai aparat penegak hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kronologi pengungkapan perkara besar ini bermula dari serangkaian penangkapan yang dilakukan oleh tim kepolisian terhadap anggota internal dan jaringan di sekitarnya.
Awalnya, petugas menangkap dua asisten rumah tangga yang bekerja untuk tersangka anggota Polri berinisial Bripka IR dan istrinya yang berinisial AN.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,415 gram yang disimpan di rumah pribadi mereka.
Berita Terkait
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi
-
Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi
-
Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas
-
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026
-
Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan
-
Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal
-
Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei
-
Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam
-
UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara