- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro tersangka kasus narkotika untuk konsumsi pribadi.
- Uji rambut Propam Polri membuktikan positif narkotika, berbeda dengan hasil tes urine awal yang negatif di Jakarta.
- Kasus ini terungkap setelah penangkapan dua asisten rumah tangga dan pengembangan yang menyeret AKP Malaungi di NTB.
Penyidikan kemudian berkembang setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat melakukan interogasi intensif.
Dari hasil pengembangan tersebut, muncul nama Ajun Komisaris Polisi Malaungi (ML) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AKP ML. Hasil tes menunjukkan bahwa AKP ML positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Tindakan tegas berlanjut dengan penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML, di mana penyidik menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 488,496 gram.
Keterangan yang digali dari AKP ML inilah yang kemudian menyeret nama AKBP Didik Putra Kuncoro.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bergerak menuju kediaman pribadi AKBP Didik yang berlokasi di Tangerang pada Rabu (11/2).
Dalam penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang, penyidik menemukan beragam jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah yang signifikan.
Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 16,3 gram, 50 butir pil ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Hingga saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro belum menjalani penahanan di sel tahanan umum. Ia masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur internal kepolisian sebelum yang bersangkutan menghadapi sidang komisi kode etik Polri yang dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (19/2).
Sidang etik tersebut akan menentukan nasib karier AKBP Didik di kepolisian, sembari proses pidana umumnya terus berjalan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi
-
Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat
-
Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih
-
Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi