- Jokowi menyatakan setuju UU KPK kembali ke versi lama, namun menegaskan revisi tersebut inisiatif DPR RI.
- Anggota DPR membantah klaim Jokowi, menyatakan pemerintah aktif terlibat pembahasan revisi UU KPK tahun 2019.
- Revisi UU KPK 2019 kontroversial karena perubahan status, Dewan Pengawas, dan syarat penyadapan yang melemahkan lembaga tersebut.
Suara.com - Polemik lama terkait revisi kontroversial Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali memanas setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara.
Namun, pernyataan Jokowi yang seolah melempar tanggung jawab ke DPR RI langsung dibantah keras oleh parlemen.
Saling silang pendapat ini mencuat setelah Jokowi merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Jokowi menyatakan setuju, namun ia menekankan bahwa revisi tersebut murni inisiatif DPR.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi, Jumat (13/2/2026).
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan posisinya saat itu dengan mengklaim bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada undang-undang hasil revisi yang dinilai banyak pihak telah melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," katanya.
Pernyataan ini sontak memicu reaksi dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara tegas menyebut narasi yang dibangun oleh Jokowi tidaklah tepat. Menurutnya, pemerintah terlibat aktif dalam proses pembahasan revisi UU tersebut.
“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Peran Pemerintah dan Fakta Konstitusional
Baca Juga: Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!
Abdullah, yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, membeberkan fakta bahwa proses legislasi sebuah undang-undang di Indonesia mustahil berjalan tanpa keterlibatan dua pihak, yakni legislatif dan eksekutif.
Ia mengingatkan bahwa saat pembahasan revisi UU KPK bergulir, Presiden Jokowi secara resmi mengirimkan tim yang mewakili pemerintah untuk membahas pasal demi pasal bersama DPR.
Keterlibatan tim pemerintah ini, menurutnya, adalah bukti nyata bahwa revisi UU KPK merupakan produk persetujuan bersama.
Politisi Fraksi PKH ini lantas meluruskan klaim Jokowi yang tidak menandatangani UU tersebut.
Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tidak adanya tanda tangan presiden bukan berarti sebuah penolakan.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujarnya.
Ia pun menambahkan bahwa sebuah rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama akan otomatis sah menjadi undang-undang setelah 30 hari, terlepas dari apakah presiden menandatanganinya atau tidak.
"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.
Mengingat Kembali Kontroversi Revisi UU KPK
Revisi UU KPK pada tahun 2019 menjadi salah satu produk legislasi paling kontroversial yang memicu gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai kota di Indonesia dengan tajuk #ReformasiDikorupsi.
Sejumlah poin krusial dalam revisi tersebut dinilai publik dan para aktivis anti-korupsi telah secara sistematis melumpuhkan kekuatan KPK.
Beberapa di antaranya adalah perubahan status KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun eksekutif, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) yang keputusannya wajib dipatuhi pimpinan KPK, hingga mekanisme penyadapan yang harus melalui izin Dewas.
Selain itu, perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga berujung pada polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan puluhan pegawai berintegritas, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
Berita Terkait
-
Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
Berkemeja Putih, Jokowi Hadiri Kirab Budaya PSI di Tegal
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
-
Waspada Cuaca Ekstrem Jelang Ramadan, Warga DIY Diimbau Tidak Padusan di Pantai dan Sungai
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Cak Imin Sebut Masih Ada Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan, Apa Alasannya?
-
Bawa Misi Palestina ke Board of Peace, Komisi I DPR Beri 3 Pesan Penting untuk Prabowo
-
Israel Masuk Dewan Perdamaian Trump, Koalisi Desak Indonesia Mundur dari BoP
-
Nyamar Pakai Batik dan Lanyard, Pencuri Spesialis Hotel Mewah Jakarta Akhirnya Ditangkap
-
Kemensos: 40 Ribu Peserta BPJS PBI Direaktivasi, 2 Ribu Beralih Bayar Iuran Sendiri
-
Operasi Pekat Pulogadung, Satpol PP Sita 25 Botol Miras dan Amankan PPKS
-
Imlek 2026, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Vihara