- Presiden Jokowi menyatakan setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama, meskipun sebelumnya menyetujui hasil revisi UU tersebut.
- MAKI mengkritik inkonsistensi Jokowi, menyoroti pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan pegawai KPK berintegritas.
- MAKI mendesak Presiden Prabowo menerbitkan Perppu untuk mengembalikan UU KPK ke versi semula karena IPK Indonesia merosot.
Suara.com - Pernyataan Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama menuai kritik tajam.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti inkonsistensi sikap Jokowi di masa lalu.
Boyamin menegaskan bahwa Jokowi pada praktiknya menyetujui konsekuensi dari revisi UU KPK, salah satunya adalah pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial bagi para pegawai KPK.
Menurutnya, persetujuan itu terlihat dari lembaga-lembaga di bawah presiden yang turut serta melaksanakannya.
“Sudah banyak yang menolak dan segala macem, tapi nyatanya setuju. Buktinya apa? Ya lembaga-lembaga di bawahnya setuju, Menpan RB, terus BKN, setuju juga melakukan tes itu,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Ia meyakini bahwa tes tersebut dirancang sebagai alat untuk menyingkirkan para penyidik dan pegawai berintegritas yang menjadi tulang punggung lembaga antirasuah.
“Termasuk lembaga-lembaga yang lain, itu melakukan tes sebenarnya hanya untuk menyingkirkan orang-orang hebat yang selama ini menggawangi KPK seperti Novel Baswedan, Harun Ar Rasyid, dan kawan-kawan. Itu loh membiarkan mereka tersingkir,” tambah dia.
Lebih jauh, Boyamin meyakini bahwa proses penyingkiran para pegawai KPK melalui TWK tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atau setidaknya pembiaran dari Jokowi sebagai kepala negara saat itu. Ia menyebut Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, hanya menindaklanjuti restu yang ada.
“Jadi saya yakin penyingkiran ini diketahui atau setidaknya dibiarkan oleh Pak Jokowi. Jadi ini sesuatu yang kalau sekarang mengatakan setuju dikembalikan loh ngapain dulu dirubah?” ujar Boyamin.
Baca Juga: DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?
MAKI juga menyoroti dampak nyata dari pelemahan KPK melalui revisi UU tersebut, yakni merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Boyamin menegaskan bahwa daya rusak dari perubahan UU KPK terjadi dan disetujui pada masa pemerintahan Jokowi, terlepas dari klaim tidak ikut menandatangani.
“Meskipun tidak tandatangan sekali lagi, kan itu hanya sesuatu yang seperti membodohi kita semua gitu loh. Jadi kalau memang sekarang ini mau memperbaiki keadaan, iya dikembalikan pada Undang-Undang lama dan Pak Jokowi harus memberitahukan kepada Pak Prabowo gitu bahwa itu sebaiknya dikembalikan Undang-Undang lama dalam bentuk Perppu saja. Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang sehingga kembali ke Undang-Undang yang lama, begitu,” tutur Boyamin.
Usulan konkret dari MAKI adalah agar Presiden Prabowo Subianto segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan UU KPK ke versi yang lama, yang terbukti lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan seperti semula.
Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut bahwa revisi UU KPK menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 merupakan inisiatif dari DPR RI, dan ia mengaku tidak pernah menandatangani UU hasil revisi tersebut.
Berita Terkait
-
DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?
-
Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau