- Polsek Pademangan menangkap FIM (24) sebagai pelaku pencurian rumah kosong milik korban di Jakarta Utara, Selasa (10/2).
- Pelaku merupakan kekasih korban yang memanfaatkan akses dan pengetahuan rumah untuk mencuri uang serta perhiasan senilai Rp400 juta.
- FIM dijerat pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun oleh pihak kepolisian.
Suara.com - Polsek Pademangan berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Jalan Hidup Baru, RT 12 RW 04, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Pelaku berinisial FIM (24) ditangkap petugas setelah diduga melakukan aksi pencurian di rumah milik Candra Aryadinata dan anaknya, Selvi (19).
Ironisnya, pelaku merupakan kekasih dari Selvi yang sudah menjalin hubungan asmara selama satu tahun dua bulan.
Aksi kriminal ini menyebabkan korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp400 juta. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat.
“Kami menangkap pelaku ini dalam hanya beberapa jam setelah korban menyadari aksi pencurian rumah kosong ini,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga didampingi Kanit Reskrim AKP Muhaiyin Ikhsan di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, FIM memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk merencanakan pencurian tersebut.
Sebagai orang dekat, pelaku sering berkunjung ke rumah korban sehingga mengetahui secara detail seluk-beluk bangunan, termasuk titik-titik kamera pengintai (CCTV) yang terpasang. Pengetahuan ini digunakan pelaku untuk menghindari deteksi saat melancarkan aksinya.
Selain memahami situasi rumah, FIM ternyata sudah memiliki kunci akses rumah korban sejak sebulan sebelum kejadian. Hal ini memungkinkan pelaku masuk ke dalam rumah dengan mudah tanpa merusak pintu pada hari eksekusi.
“Aksi pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku, dan dirinya menjalankan aksi saat rumah kosong karena korban berada di toko katering yang berada 100 meter dari rumah korban,” ujar Imanuel.
Baca Juga: Nyamar Pakai Batik dan Lanyard, Pencuri Spesialis Hotel Mewah Jakarta Akhirnya Ditangkap
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (10/2) siang. Kronologi dimulai saat FIM berjalan kaki dari arah kontrakannya menuju rumah korban pada pukul 09.30 WIB.
Pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk menggunakan kunci yang dibawanya. Tanpa ragu, ia langsung menuju kamar korban yang terletak di lantai dua untuk mencari barang berharga.
Di dalam kamar tersebut, FIM menemukan sebuah brankas yang berisi uang tunai dan perhiasan mewah. Pelaku menggasak isi brankas yang diperkirakan berisi uang Rp100 juta serta berbagai macam emas, di antaranya enam gelang kroncong emas seberat 15 gram, enam gelang kroncong emas seberat 14 gram, dan tiga gelang kroncong emas seberat 11 gram.
Daftar barang yang dicuri juga meliputi 11 buah gelang kroncong emas kuning dengan berat taksiran 28 gram, satu kalung emas seberat 8 gram, cincin emas seberat 6 gram, satu cincin bermata hitam seberat 5 gram, serta gelang rantai seberat 22 gram. “Brankas tersebut dimasukkan ke dalam koper dan dibawa pelaku ke kontrakannya,” ucap Imanuel sebagaimana dilansir Antara.
Setibanya di kontrakan, FIM segera membongkar brankas tersebut menggunakan obeng. Di dalamnya, ia menemukan perhiasan emas serta uang tunai sebesar Rp80.950.000.
Pelaku kemudian berupaya menyembunyikan hasil kejahatannya dengan membagi uang tersebut ke beberapa tempat agar tidak mencolok.
Pelaku memisahkan uang Rp60.950.000 beserta dompet berwarna hitam, yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan disimpan di pojokan kontrakan.
Sedangkan uang sebesar Rp20 juta lainnya dibungkus dengan kain tempat helm di dalam kotak ponsel dan ditaruh di bawah rak. Sekitar pukul 11.30 WIB, FIM keluar untuk membuang barang bukti fisik.
“Pelaku ini membuang brankas dan obeng di sungai di wilayah Pademangan Timur, sedangkan koper tersangka tinggalkan di pinggir jalan, dan sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku kembali ke kontrakan,” ungkap Imanuel.
Korban yang menyadari rumahnya telah dibobol segera mendatangi Polsek Pademangan untuk melapor. Unit Reskrim Polsek Pademangan langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah kamera pengintai di sekitar lokasi.
Meski beberapa kamera CCTV ditemukan dalam keadaan rusak dan mati, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku.
Pada Selasa (10/2) malam, petugas mendatangi kontrakan FIM dan melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan perhiasan emas, uang tunai Rp60.950.000 di pojok ruangan, serta uang Rp20 juta yang disembunyikan di dalam kotak ponsel.
Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, FIM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian untuk memberikan efek jera.
“Pelaku dijerat dengan pasal 477 Ayat (1) huruf e. KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Imanuel.
Berita Terkait
-
Nyamar Pakai Batik dan Lanyard, Pencuri Spesialis Hotel Mewah Jakarta Akhirnya Ditangkap
-
Detik-detik Penangkapan 2 Warga Citayam Pencuri Kabel Kereta Api Bertegangan Tinggi
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Dua Bandit Bercelurit Harus Mendekam dalam Jeruji Besi Usai Jambret Kalung Emas di Tambora
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Soal Pencalonan Adies Kadir Dilaporkan, Komisi III 'Panggil' MKMK untuk Dipertanyakan di DPR
-
Analis Ingatkan Pemerintah Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem Selama Mudik Lebaran 2026
-
Macet dan Polusi Memburuk, Cekungan Bandung Perlu Reformasi Transportasi Terintegrasi
-
Patroli Dini Hari, Satgas Antitawuran Amankan 7 Pemuda dan Sita 3 Sajam Ukuran Jumbo!
-
Vatikan Tolak Undangan Masuk Board of Peace
-
Menag: Ramadan 1447 H Momentum Perkuat Kesalehan Sosial dan Hidup Tak Eksploitasi Alam
-
Brak! Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Roboh Diseruduk Mobil Hyundai Santa Fe, Begini Kondisinya
-
Belum Siap Beri Keterangan, Pemerintah-DPR Minta MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Guru dan Dosen
-
Mendagri Ungkap Data Pascabencana: 29 Desa Hilang Diterjang Banjir dan Longsor di Sumatra
-
Bantuan Pangan Diaspora Aceh di Malaysia Terganjal Bea Cukai, Mendagri 'Ngadu' ke DPR