- Polsek Pademangan tangkap pria pembobol rumah calon mertua senilai Rp400 juta.
- Pacar anak korban nekat curi perhiasan dan uang usai duplikat kunci.
- FIM ditangkap polisi usai mencuri brankas di rumah kosong Pademangan Barat.
Suara.com - Polsek Pademangan berhasil menangkap seorang pria berinisial FIM (24) yang diduga membobol rumah kosong dan mencuri uang serta barang berharga senilai Rp400 juta. Pelaku merupakan kekasih dari anak korban, Selvi (19). Aksi pencurian ini terjadi di kediaman korban, Candra Aryadinata, di Jalan Hidup Baru, Pademangan Barat, Jakarta Utara.
“Kami menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam setelah korban menyadari aksi pencurian di rumahnya,” ujar Kapolsek Pademangan, Kompol Imanuel Sinaga, didampingi Kanit Reskrim AKP Muhaiyin Ikhsan, Rabu (18/2/2026).
Imanuel menjelaskan bahwa FIM telah menjalin hubungan asmara dengan anak korban selama satu tahun dua bulan. Karena sering berkunjung, pelaku sudah mengetahui titik letak kamera pengawas (CCTV) di rumah tersebut. Selain itu, FIM diketahui telah memegang kunci rumah korban sejak sebulan sebelum kejadian, sehingga ia dapat melancarkan aksinya seorang diri dengan mudah.
“Aksi pencurian ini sudah direncanakan. Pelaku beraksi saat rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang berada di toko kateringnya yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah,” jelas Imanuel.
Pencurian terjadi pada Selasa (10/2) siang. FIM berangkat dari kontrakannya pukul 09.30 WIB dan tiba di lokasi setengah jam kemudian. Menggunakan kunci yang dimilikinya, ia langsung masuk dan menuju kamar korban di lantai dua. Di sana, pelaku menggasak sebuah brankas yang berisi uang tunai serta berbagai perhiasan emas, mulai dari gelang keroncong, kalung, hingga cincin dengan total berat mencapai puluhan gram.
“Brankas tersebut dimasukkan ke dalam koper dan dibawa pelaku kembali ke kontrakannya,” ucap Imanuel.
Di kontrakannya, pelaku membongkar brankas menggunakan obeng. Di dalamnya ditemukan perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp80.950.000. Pelaku kemudian menyembunyikan uang tersebut di dua tempat berbeda di dalam kontrakan untuk mengelabui petugas. Sekitar pukul 11.30 WIB, FIM keluar untuk membuang brankas dan obeng ke sungai di wilayah Pademangan Timur, sementara kopernya ditinggalkan di pinggir jalan.
Korban yang menyadari rumahnya telah dibobol segera melapor ke Polsek Pademangan. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah rekaman CCTV. Meski beberapa kamera dalam keadaan rusak, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.
Pada Selasa (10/2) malam, polisi mendatangi kontrakan FIM dan melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan seluruh barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai yang disembunyikan pelaku.
Baca Juga: Sasar Seminar Hotel Mewah, Maling Berlanyard Ternyata Petakan Kegiatan Sebelum Beraksi
FIM beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Imanuel. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya