- Ketua Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan mati terhadap ABK Sea Dragon di PN Batam karena paradikma hukuman mati berubah.
- KUHP baru menetapkan pidana mati sebagai hukuman alternatif paling akhir, bukan lagi hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia.
- Komisi III DPR RI akan meneruskan pertimbangan bahwa terdakwa Fandi Ramadhan bukan pelaku utama kepada PN Batam.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pidana mati bukan lagi hukuman pokok dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penegasan itu disampaikan merespons tuntutan pidana mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim, agar memahami perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru. Ia menekankan bahwa pidana mati kini merupakan hukuman alternatif paling akhir yang penerapannya harus sangat ketat dan selektif.
"Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurutnya, Pasal 98 KUHP baru secara eksplisit menempatkan hukuman mati bukan sebagai pidana pokok. Pergeseran tersebut, lanjut Habiburokhman, sejalan dengan perubahan orientasi hukum pidana nasional yang tidak lagi semata-mata berwatak pembalasan.
Sebagai pembentuk undang-undang, ia menjelaskan bahwa KUHP baru meninggalkan paradigma keadilan retributif dan bergerak menuju keadilan substantif, rehabilitatif, serta restoratif—yakni hukum sebagai sarana perbaikan masyarakat, bukan sekadar alat balas dendam.
Komisi III DPR RI juga mengingatkan majelis hakim untuk berpedoman pada Pasal 54 ayat 1 KUHP baru, yang mengatur bahwa pemidanaan wajib mempertimbangkan tingkat kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup pelaku.
"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," katanya.
Habiburokhman menambahkan, pandangan tersebut telah menjadi kesimpulan kolektif anggota Komisi III DPR RI karena perkara ini menyangkut nyawa manusia. Ia memastikan hasil kesimpulan itu akan diteruskan kepada Pengadilan Negeri Batam serta Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu sekitar dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/2).
Baca Juga: DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
Jaksa membacakan tuntutan satu per satu terhadap dua terdakwa warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa persidangan telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang dihadirkan berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening, dengan total berat netto narkotika jenis sabu mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
Berita Terkait
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Hotman Paris Siap Bela ABK Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
-
Hotman Paris Turun Tangan Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Narkoba
-
Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya