- Ketua Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan mati terhadap ABK Sea Dragon di PN Batam karena paradikma hukuman mati berubah.
- KUHP baru menetapkan pidana mati sebagai hukuman alternatif paling akhir, bukan lagi hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia.
- Komisi III DPR RI akan meneruskan pertimbangan bahwa terdakwa Fandi Ramadhan bukan pelaku utama kepada PN Batam.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pidana mati bukan lagi hukuman pokok dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penegasan itu disampaikan merespons tuntutan pidana mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim, agar memahami perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru. Ia menekankan bahwa pidana mati kini merupakan hukuman alternatif paling akhir yang penerapannya harus sangat ketat dan selektif.
"Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurutnya, Pasal 98 KUHP baru secara eksplisit menempatkan hukuman mati bukan sebagai pidana pokok. Pergeseran tersebut, lanjut Habiburokhman, sejalan dengan perubahan orientasi hukum pidana nasional yang tidak lagi semata-mata berwatak pembalasan.
Sebagai pembentuk undang-undang, ia menjelaskan bahwa KUHP baru meninggalkan paradigma keadilan retributif dan bergerak menuju keadilan substantif, rehabilitatif, serta restoratif—yakni hukum sebagai sarana perbaikan masyarakat, bukan sekadar alat balas dendam.
Komisi III DPR RI juga mengingatkan majelis hakim untuk berpedoman pada Pasal 54 ayat 1 KUHP baru, yang mengatur bahwa pemidanaan wajib mempertimbangkan tingkat kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup pelaku.
"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," katanya.
Habiburokhman menambahkan, pandangan tersebut telah menjadi kesimpulan kolektif anggota Komisi III DPR RI karena perkara ini menyangkut nyawa manusia. Ia memastikan hasil kesimpulan itu akan diteruskan kepada Pengadilan Negeri Batam serta Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu sekitar dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/2).
Baca Juga: DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
Jaksa membacakan tuntutan satu per satu terhadap dua terdakwa warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa persidangan telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang dihadirkan berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening, dengan total berat netto narkotika jenis sabu mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
Berita Terkait
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Hotman Paris Siap Bela ABK Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
-
Hotman Paris Turun Tangan Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Narkoba
-
Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku
-
Menag Nasaruddin Akhirnya Klarifikasi Soal Jet Pribadi, KPK Lakukan Penelaahan
-
Kasus 13 Pekerja Pub Eltras, Polres Sikka Gelar Penetapan Tersangka Hari Ini
-
Geger Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, DPR Minta Evaluasi Rekrutmen dan Penanaman Nilai Kebangsaan
-
Nekat Bakar Pengikat Portal JLNT Casablanca Demi Konten, Segerombolan Pemotor Kini Diburu Polisi
-
Cek Panduan Perjalanan Pemudik Internasional Ini Agar Perjalanan Semakin Nyaman
-
Buntut Tewasnya Pelajar di Tual, Kapolda Maluku Targetkan Pelimpahan Berkas Bripda Masias Lusa