- Ketua Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan mati terhadap ABK Sea Dragon di PN Batam karena paradikma hukuman mati berubah.
- KUHP baru menetapkan pidana mati sebagai hukuman alternatif paling akhir, bukan lagi hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia.
- Komisi III DPR RI akan meneruskan pertimbangan bahwa terdakwa Fandi Ramadhan bukan pelaku utama kepada PN Batam.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pidana mati bukan lagi hukuman pokok dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penegasan itu disampaikan merespons tuntutan pidana mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim, agar memahami perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru. Ia menekankan bahwa pidana mati kini merupakan hukuman alternatif paling akhir yang penerapannya harus sangat ketat dan selektif.
"Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurutnya, Pasal 98 KUHP baru secara eksplisit menempatkan hukuman mati bukan sebagai pidana pokok. Pergeseran tersebut, lanjut Habiburokhman, sejalan dengan perubahan orientasi hukum pidana nasional yang tidak lagi semata-mata berwatak pembalasan.
Sebagai pembentuk undang-undang, ia menjelaskan bahwa KUHP baru meninggalkan paradigma keadilan retributif dan bergerak menuju keadilan substantif, rehabilitatif, serta restoratif—yakni hukum sebagai sarana perbaikan masyarakat, bukan sekadar alat balas dendam.
Komisi III DPR RI juga mengingatkan majelis hakim untuk berpedoman pada Pasal 54 ayat 1 KUHP baru, yang mengatur bahwa pemidanaan wajib mempertimbangkan tingkat kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup pelaku.
"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," katanya.
Habiburokhman menambahkan, pandangan tersebut telah menjadi kesimpulan kolektif anggota Komisi III DPR RI karena perkara ini menyangkut nyawa manusia. Ia memastikan hasil kesimpulan itu akan diteruskan kepada Pengadilan Negeri Batam serta Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu sekitar dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/2).
Baca Juga: DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
Jaksa membacakan tuntutan satu per satu terhadap dua terdakwa warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa persidangan telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang dihadirkan berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening, dengan total berat netto narkotika jenis sabu mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
Berita Terkait
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Hotman Paris Siap Bela ABK Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
-
Hotman Paris Turun Tangan Bela Fandi Ramadhan, ABK yang Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Narkoba
-
Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba