- Kejagung menuntut pidana mati enam ABK penyelundup sabu hampir dua ton karena mereka sadar muatan tersebut narkotika.
- Fakta persidangan menunjukkan keenam terdakwa mengetahui jenis barang, lokasi penyimpanan, dan menerima imbalan finansial.
- Tuntutan maksimal ini didasarkan pada komitmen negara melindungi warga dari jaringan narkotika lintas negara yang merusak bangsa.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Salah satu pertimbangan utama jaksa adalah pengetahuan dan kesadaran para terdakwa bahwa muatan yang mereka angkut merupakan narkotika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, keenam terdakwa mengetahui secara jelas jenis dan jumlah barang yang dibawa kapal tersebut.
“Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut,” kata Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat.
Ia juga mengungkapkan bahwa para terdakwa mengetahui lokasi penyimpanan sabu di kapal, baik yang diletakkan di haluan kapal maupun di sekitar mesin.
Fakta persidangan turut mengungkap adanya imbalan finansial yang diterima para ABK. Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, diketahui menerima bayaran sebesar Rp8,2 juta atas perannya dalam pengangkutan barang haram tersebut.
“Berdasarkan fakta sidang, sudah terungkap bahwa menurut penuntut bahwa itu dia bekerja di perusahaan, dia menerima pembayaran, dia mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” ucapnya.
Anang menambahkan, tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum bukan keputusan yang diambil secara gegabah, melainkan telah melalui pertimbangan mendalam, terutama terkait dampak kejahatan narkotika terhadap masyarakat luas.
“Karena yang penting bagi kami, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini, ‘kan, hampir dua ton, nggak main-main, dan itu melibatkan lintas negara. Ini, ‘kan, kejahatan internasional sindikatnya,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa penyelundupan sabu yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.
Baca Juga: Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
Enam terdakwa tersebut terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Jaksa menyebut, dalam proses persidangan, telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, aparat juga menyita barang bukti berupa 67 kardus berisi narkotika jenis sabu dengan berat total netto 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagai mana dalam dakwaan primer JPU," kata jaksa penuntut, Gutirio Kurniawan.
Adapun pertimbangan jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap para terdakwa antara lain karena perbuatan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, serta melibatkan jaringan narkotika internasional.
Sidang pembelaan para terdakwa dijadwalkan akan digelar pada 26 Februari 2026.
Berita Terkait
-
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit 2022-2024
-
Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung