- Kejagung menuntut pidana mati enam ABK penyelundup sabu hampir dua ton karena mereka sadar muatan tersebut narkotika.
- Fakta persidangan menunjukkan keenam terdakwa mengetahui jenis barang, lokasi penyimpanan, dan menerima imbalan finansial.
- Tuntutan maksimal ini didasarkan pada komitmen negara melindungi warga dari jaringan narkotika lintas negara yang merusak bangsa.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Salah satu pertimbangan utama jaksa adalah pengetahuan dan kesadaran para terdakwa bahwa muatan yang mereka angkut merupakan narkotika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, keenam terdakwa mengetahui secara jelas jenis dan jumlah barang yang dibawa kapal tersebut.
“Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut,” kata Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat.
Ia juga mengungkapkan bahwa para terdakwa mengetahui lokasi penyimpanan sabu di kapal, baik yang diletakkan di haluan kapal maupun di sekitar mesin.
Fakta persidangan turut mengungkap adanya imbalan finansial yang diterima para ABK. Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, diketahui menerima bayaran sebesar Rp8,2 juta atas perannya dalam pengangkutan barang haram tersebut.
“Berdasarkan fakta sidang, sudah terungkap bahwa menurut penuntut bahwa itu dia bekerja di perusahaan, dia menerima pembayaran, dia mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” ucapnya.
Anang menambahkan, tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum bukan keputusan yang diambil secara gegabah, melainkan telah melalui pertimbangan mendalam, terutama terkait dampak kejahatan narkotika terhadap masyarakat luas.
“Karena yang penting bagi kami, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini, ‘kan, hampir dua ton, nggak main-main, dan itu melibatkan lintas negara. Ini, ‘kan, kejahatan internasional sindikatnya,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa penyelundupan sabu yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.
Baca Juga: Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
Enam terdakwa tersebut terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Jaksa menyebut, dalam proses persidangan, telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, aparat juga menyita barang bukti berupa 67 kardus berisi narkotika jenis sabu dengan berat total netto 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagai mana dalam dakwaan primer JPU," kata jaksa penuntut, Gutirio Kurniawan.
Adapun pertimbangan jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap para terdakwa antara lain karena perbuatan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, serta melibatkan jaringan narkotika internasional.
Sidang pembelaan para terdakwa dijadwalkan akan digelar pada 26 Februari 2026.
Berita Terkait
-
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit 2022-2024
-
Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!