- Polisi Tambora menangkap AA (33) pengangguran karena mencuri mobil AG saat korban mabuk di Jalan Bandengan Utara Raya.
- Pelaku mencuri mobil dan barang berharga seperti uang Rp300.000, KTP, dan STNK saat korban tidak sadarkan diri.
- AA ditangkap sehari setelah laporan diterima, mobil hasil curian ditemukan saat hendak dijual melalui media sosial COD.
Suara.com - Polisi meringkus seorang pria pengangguran berinisial AA (33) usai laporan kehilangan mobil dari pria berinisial AG. Aksi pencurian dilakukan saat korban tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras.
Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, mengatakan pelaku yang kebetulan melintas di lokasi memanfaatkan kesempatan ketika melihat korban dalam kondisi mabuk.
“Kemudian seorang pelaku yang berinisial AA itu tidak sengaja melihat korban tersebut dalam keadaan mabuk. Di situlah tersangka AA melakukan pencurian roda empat,” kata Wahyu di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Peristiwa bermula ketika korban yang terlalu banyak mengonsumsi minuman beralkohol tidak sadarkan diri di Jalan Bandengan Utara Raya, Pekojan, Tambora. Saat itu, korban yang membawa mobil justru tertidur di pinggir jalan.
Melihat situasi tersebut, pelaku langsung menjalankan aksinya dan membawa kabur kendaraan korban.
Korban baru tersadar keesokan harinya, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 06.15 WIB. Ia panik saat mendapati mobilnya telah hilang, bersama tas kecil miliknya.
“Dalam tas tersebut yang tersangka ambil ada uang tunai Rp300.000, KTP, dan STNK mobil tersebut,” ungkap Wahyu.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora. Berbekal laporan dan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Tambora langsung memburu pelaku.
Sehari berselang, polisi berhasil menangkap AA di sebuah kontrakan di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Mobil Dicuri? Ini 4 Langkah yang Harus Dilakukan
Saat diamankan, mobil korban masih berada di tangan pelaku. Bahkan, kendaraan tersebut telah diiklankan untuk dijual melalui media sosial dengan sistem Cash on Delivery (COD).
“Mobil itu masih di tangan pelaku, tapi rencananya dia memang mau melakukan COD,” ujar Wahyu.
Berdasarkan pengakuannya, AA baru pertama kali melakukan pencurian karena tergiur melihat kesempatan. Ia mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang menjelang Lebaran.
“Pelaku ini seorang pengangguran. Uangnya untuk dipakai kebutuhan pribadi, untuk keperluan Lebaran,” tutur Wahyu.
Kini AA mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil
-
Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry
-
Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah