- Polisi Tambora menangkap AA (33) pengangguran karena mencuri mobil AG saat korban mabuk di Jalan Bandengan Utara Raya.
- Pelaku mencuri mobil dan barang berharga seperti uang Rp300.000, KTP, dan STNK saat korban tidak sadarkan diri.
- AA ditangkap sehari setelah laporan diterima, mobil hasil curian ditemukan saat hendak dijual melalui media sosial COD.
Suara.com - Polisi meringkus seorang pria pengangguran berinisial AA (33) usai laporan kehilangan mobil dari pria berinisial AG. Aksi pencurian dilakukan saat korban tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras.
Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, mengatakan pelaku yang kebetulan melintas di lokasi memanfaatkan kesempatan ketika melihat korban dalam kondisi mabuk.
“Kemudian seorang pelaku yang berinisial AA itu tidak sengaja melihat korban tersebut dalam keadaan mabuk. Di situlah tersangka AA melakukan pencurian roda empat,” kata Wahyu di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Peristiwa bermula ketika korban yang terlalu banyak mengonsumsi minuman beralkohol tidak sadarkan diri di Jalan Bandengan Utara Raya, Pekojan, Tambora. Saat itu, korban yang membawa mobil justru tertidur di pinggir jalan.
Melihat situasi tersebut, pelaku langsung menjalankan aksinya dan membawa kabur kendaraan korban.
Korban baru tersadar keesokan harinya, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 06.15 WIB. Ia panik saat mendapati mobilnya telah hilang, bersama tas kecil miliknya.
“Dalam tas tersebut yang tersangka ambil ada uang tunai Rp300.000, KTP, dan STNK mobil tersebut,” ungkap Wahyu.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora. Berbekal laporan dan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Tambora langsung memburu pelaku.
Sehari berselang, polisi berhasil menangkap AA di sebuah kontrakan di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Mobil Dicuri? Ini 4 Langkah yang Harus Dilakukan
Saat diamankan, mobil korban masih berada di tangan pelaku. Bahkan, kendaraan tersebut telah diiklankan untuk dijual melalui media sosial dengan sistem Cash on Delivery (COD).
“Mobil itu masih di tangan pelaku, tapi rencananya dia memang mau melakukan COD,” ujar Wahyu.
Berdasarkan pengakuannya, AA baru pertama kali melakukan pencurian karena tergiur melihat kesempatan. Ia mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang menjelang Lebaran.
“Pelaku ini seorang pengangguran. Uangnya untuk dipakai kebutuhan pribadi, untuk keperluan Lebaran,” tutur Wahyu.
Kini AA mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh