- KPK mendalami suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai, berpotensi memanggil Dirjen Djaka Budi Utama sebagai saksi.
- Penyidikan berawal dari OTT pada Februari 2026, menetapkan enam tersangka termasuk pejabat dan pihak swasta Blueray Cargo.
- Kasus ini fokus pada kongkalikong masuknya barang tidak orisinal yang melibatkan pejabat intelijen dan penindakan DJBC.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut memberikan sinyal mengenai kemungkinan pemanggilan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Penyidikan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026. Fokus utama penyidikan adalah praktik lancung dalam proses masuknya barang-barang impor tidak orisinal yang diduga melibatkan kongkalikong antara oknum pejabat bea cukai dengan pihak swasta.
Keterlibatan pejabat tinggi di direktorat tersebut membuat publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal yang dilakukan oleh pimpinan tertinggi di DJBC.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai langkah hukum yang akan diambil penyidik terkait pemanggilan pimpinan tertinggi di instansi tersebut.
Menurutnya, setiap langkah pemanggilan saksi akan disesuaikan dengan perkembangan fakta hukum yang ditemukan oleh tim penyidik di lapangan.
“Ya, pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
KPK menegaskan bahwa dalam proses penyidikan korupsi, keterangan dari pihak-mana pun yang dianggap relevan sangat diperlukan untuk memperkuat alat bukti.
Hal ini termasuk kemungkinan memanggil Djaka Budi Utama jika keterangannya dianggap krusial untuk membedah anatomi korupsi dalam kasus importasi barang KW ini.
Baca Juga: Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?
Budi Prasetyo menambahkan bahwa peluang untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dirjen Bea Cukai, tetap terbuka lebar selama hal tersebut menunjang transparansi dan kejelasan kasus.
Penyidik terus mengumpulkan informasi dari berbagai saksi yang telah diperiksa sebelumnya untuk melihat keterkaitan antar-pejabat di lingkungan kementerian tersebut.
“Bagi pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini menjadi terang, tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kronologi kasus ini mencatatkan sejarah kelam bagi instansi di bawah Kementerian Keuangan tersebut. Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Operasi senyap ini dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat mengenai adanya aliran dana haram untuk memuluskan masuknya barang-barang impor ilegal ke wilayah Indonesia.
Pada tanggal yang sama dengan pelaksanaan OTT tersebut, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Penangkapan Rizal menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas di tingkat pusat maupun daerah.
Hanya berselang satu hari setelah operasi penangkapan, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Daftar tersangka yang dirilis KPK menunjukkan keterlibatan pejabat di level strategis, terutama pada bidang penindakan dan intelijen.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Keterlibatan Rizal sebagai mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan menjadi sorotan tajam, mengingat jabatan tersebut seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal.
Selain dari unsur birokrasi, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap atau pengelola jasa logistik yang memfasilitasi importasi barang KW tersebut.
Tersangka dari pihak swasta tersebut meliputi pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Perusahaan kargo ini diduga kuat menjadi jembatan dalam mendistribusikan barang-barang tiruan dari luar negeri dengan cara menyuap oknum petugas agar proses pemeriksaan kepabeanan dapat dilalui dengan mudah tanpa prosedur yang semestinya.
KPK kini terus mendalami aliran dana dari Blueray Cargo kepada para pejabat Bea Cukai tersebut. Penyidik juga tengah menelusuri apakah ada aliran dana yang mengalir ke pihak lain di luar enam tersangka yang sudah ditetapkan.
Fokus penyidikan pada barang KW menjadi penting karena berdampak langsung pada kerugian ekonomi negara dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Berita Terkait
-
Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?
-
KPK Bicara Soal Potensi PT Bluray Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Bea Cukai
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!
-
KPK Soroti Pengadaan 105 Ribu Mobil India Mahindra oleh Agrinas: Waspada Praktik Pengondisian
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas