News / Nasional
Selasa, 24 Februari 2026 | 10:12 WIB
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • KPK mendalami suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai, berpotensi memanggil Dirjen Djaka Budi Utama sebagai saksi.
  • Penyidikan berawal dari OTT pada Februari 2026, menetapkan enam tersangka termasuk pejabat dan pihak swasta Blueray Cargo.
  • Kasus ini fokus pada kongkalikong masuknya barang tidak orisinal yang melibatkan pejabat intelijen dan penindakan DJBC.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut memberikan sinyal mengenai kemungkinan pemanggilan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Penyidikan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026. Fokus utama penyidikan adalah praktik lancung dalam proses masuknya barang-barang impor tidak orisinal yang diduga melibatkan kongkalikong antara oknum pejabat bea cukai dengan pihak swasta.

Keterlibatan pejabat tinggi di direktorat tersebut membuat publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal yang dilakukan oleh pimpinan tertinggi di DJBC.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai langkah hukum yang akan diambil penyidik terkait pemanggilan pimpinan tertinggi di instansi tersebut.

Menurutnya, setiap langkah pemanggilan saksi akan disesuaikan dengan perkembangan fakta hukum yang ditemukan oleh tim penyidik di lapangan.

“Ya, pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

KPK menegaskan bahwa dalam proses penyidikan korupsi, keterangan dari pihak-mana pun yang dianggap relevan sangat diperlukan untuk memperkuat alat bukti.

Hal ini termasuk kemungkinan memanggil Djaka Budi Utama jika keterangannya dianggap krusial untuk membedah anatomi korupsi dalam kasus importasi barang KW ini.

Baca Juga: Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?

Budi Prasetyo menambahkan bahwa peluang untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dirjen Bea Cukai, tetap terbuka lebar selama hal tersebut menunjang transparansi dan kejelasan kasus.

Penyidik terus mengumpulkan informasi dari berbagai saksi yang telah diperiksa sebelumnya untuk melihat keterkaitan antar-pejabat di lingkungan kementerian tersebut.

“Bagi pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini menjadi terang, tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Kronologi kasus ini mencatatkan sejarah kelam bagi instansi di bawah Kementerian Keuangan tersebut. Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Operasi senyap ini dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat mengenai adanya aliran dana haram untuk memuluskan masuknya barang-barang impor ilegal ke wilayah Indonesia.

Pada tanggal yang sama dengan pelaksanaan OTT tersebut, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Load More