- Tim penasihat hukum terdakwa Kerry Riza menyampaikan duplik di Tipikor Jakarta, menegaskan tidak terbukti unsur niat jahat dalam korupsi tata kelola minyak Pertamina.
- Kubu Kerry menyatakan bahwa sewa kapal JMN dan terminal OTM adalah murni peristiwa bisnis sesuai *business judgement rule*, bukan tindak pidana korupsi.
- Mereka membantah perhitungan kerugian negara Rp2,9 triliun karena metode *total loss* mengabaikan manfaat ekonomi riil yang diperoleh Pertamina selama 10 tahun.
Suara.com - Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/2/2026).
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum Kerry Riza berpegang pada pleidoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Tim kuasa hukum menyebut pleidoi telah membeberkan fakta persidangan mengenai tidak terbuktinya unsur niat jahat, perbuatan melawan hukum, dan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kerry dan terdakwa lainnya.
"Nota pembelaan ini telah secara komprehensif memaparkan fakta-fakta persidangan yang tak terbantahkan mengenai tidak terbuktinya unsur niat jahat, perbuatan melawan hukum, dan kerugian keuangan negara," kata kuasa hukum Kerry, Heru Widodo.
Kubu Kerry menilai replik jaksa hanya mendaur ulang retorika emosional mengenai bahaya korupsi dan menyandingkannya dengan genosida dan terorisme.
Jaksa juga menyebut perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat Kerry Cs merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. Menurut mereka, retorika tersebut tidak dapat dijadikan dasar memidanakan peristiwa bisnis.
"Retorika tersebut, meskipun mulia dari sudut pandang moral, namun tidak boleh digunakan untuk memidanakan orang yang tidak korupsi. Tidak boleh menuntut peristiwa bisnis sebagai peristiwa pidana," tegas Heru.
Heru menekankan, pengadaan sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan sewa terminal BBM milik PT OTM oleh Pertamina merupakan peristiwa bisnis yang telah sesuai dengan business judgement rule. Namun, katanya, jaksa memaksakan peristiwa bisnis tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
"Kontrak sewa kapal JMN dan sewa TBBM Merak adalah peristiwa bisnis sesuai prinsip business judgment rule yang dipaksakan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga angka kerugian negaranya teramat sulit untuk dipahami dengan akal sehat dan tidak dapat dihitung nilainya dengan nyata dan pasti," terangnya.
Baca Juga: Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
Heru kemudian membeberkan tujuh poin penting untuk membantah argumentasi jaksa. Pertama, terkait tuduhan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal PT JMN oleh Pertamina.
Jaksa mendalilkan pertemuan antara pihak Bank Mandiri dengan mantan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi sebagai bukti pengondisian untuk memuluskan penyewaan kapal yang belum ditenderkan.
Ditegaskan, pertemuan itu merupakan bentuk pelaksanaan uji tuntas, bukan tindak pidana.
"Pernyataan Yogi Fernandi bahwa PT PIS membutuhkan kapal VLGC adalah pernyataan normatif terkait demand pasar korporasi, bukan sebuah jaminan hukum bahwa PT JMN pasti akan memenangkan tender tanpa proses. Hal ini dikonfirmasi oleh keterangan saksi dari Bank Mandiri sendiri, Aditya Retno Ichsano Putra, yang menegaskan bahwa tidak ada penyampaian dari PIS mengenai pengabaian proses pelelangan," katanya.
Selain itu, dalil JPU mengenai formalitas tender kapal Jenggala Bangau dinilai runtuh oleh fakta bahwa PT JMN sempat digugurkan dalam skema tender time charter (TC) karena tidak memenuhi persyaratan teknis.
“Fakta bahwa PT PIS berani menggugurkan PT JMN dalam tender TC (time charter) tersebut membuktikan secara absolut bahwa tidak ada pengondisian atau intervensi absolut dari terdakwa,” tegas Heru.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Digelar 26 Februari1 Maret, Penentuan Juara Putaran Kedua
-
Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
AHY: Perjuangan Demokrat Bukan Cuma Bagi-bagi Kurban, Tapi Kebijakan Pro-Rakyat
-
Berani! Prancis Gugat Israel karena Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla
-
Tanda-tanda Damai Perang AS - Iran Sudah Terlihat, China Minta DK PBB Tagih Kepastian
-
Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit
-
Banyak Masyarakat Masih Mampu Berkurban, Golkar Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke
-
Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor
-
Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi
-
Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha