- Tim penasihat hukum terdakwa Kerry Riza menyampaikan duplik di Tipikor Jakarta, menegaskan tidak terbukti unsur niat jahat dalam korupsi tata kelola minyak Pertamina.
- Kubu Kerry menyatakan bahwa sewa kapal JMN dan terminal OTM adalah murni peristiwa bisnis sesuai *business judgement rule*, bukan tindak pidana korupsi.
- Mereka membantah perhitungan kerugian negara Rp2,9 triliun karena metode *total loss* mengabaikan manfaat ekonomi riil yang diperoleh Pertamina selama 10 tahun.
Kemenangan kapal tersebut dalam skema spot charter disebut terjadi karena kebutuhan logistik mendesak dan relaksasi izin yang berlaku umum, tanpa adanya perlakuan khusus.
"Pertamina membutuhkan penyelesaian angkutan segera dan PT JMN menyediakan kapal pada waktu dan lokasi yang tepat," tegasnya.
Terkait sewa terminal BBM milik OTM, kuasa hukum menolak tudingan intervensi dan balas budi. Mereka mengutip kesaksian sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pertamina yang menyebut terminal tersebut dibutuhkan secara operasional.
"Kesimpulan penuntut umum bahwa Pertamina tidak membutuhkan terminal tersebut bertentangan dengan seluruh kesaksian para eksekutif dan operasional PT Pertamina yang hadir di persidangan," paparnya.
Terminal OTM di Merak, katanya, memiliki dermaga (jetty) yang dapat disandari kapal long range hingga 100 ribu KL tanpa bergantung pada single point mooring. Fasilitas ini dinilai mempercepat bongkar muat dan menekan potensi denda keterlambatan.
"Fakta-fakta tersebut membuktikan OTM adalah business critical asset yang tidak dapat ditunda keberadaannya demi menjaga ketahanan stok energi nasional," ujarnya.
Terkait penunjukan langsung, kuasa hukum menyebut proses tersebut telah direviu oleh BPKP dan dinyatakan sesuai ketentuan direksi Pertamina. Nota kesepahaman yang diteken disebut bersifat tidak mengikat dan merupakan praktik pra-komersial yang lazim.
"BPKP menyimpulkan bahwa proses kontrak pengadaan telah sesuai dengan SK Direksi Pertamina. Penunjukan langsung dibenarkan karena OTM memenuhi kriteria barang atau jasa bagi kinerja utama yang tidak dapat ditunda dan bersifat spesifik, sehingga hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia," paparnya.
Kuasa hukum juga membantah argumentasi jaksa yang menyimpulkan personal guarantee pengusaha Riza Chalid dengan status beneficial owner. Posisi sebagai personal guarantee ini yang menjadi dalil jaksa menyeret Kerry Riza berkomplot dengan Riza Chalid.
Baca Juga: Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
"Salah satu cacat argumentasi paling fundamental dalam replik Penuntut Umum adalah upaya mengikat Muhammad Riza Chalid ke dalam pusaran perkara ini dengan mendapuknya sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT OTM," ungkapnya.
Heru menegaskan, personal guarantee bukanlah beneficial owner. Menurut kuasa hukum Kerry, logika menyamakan personal guarantee sebagai beneficial owner menunjukkan ketidakpahaman jaksa terkait hukum korporasi.
"Dalil tersebut mencerminkan defisit pemahaman yang kronis terhadap hukum korporasi dan perikatan perdata," tegasnya.
Menurutnya, personal guarantee hanyalah perjanjian ikutan yang tidak otomatis memberikan kontrol manajerial maupun hak atas keuntungan operasional.
Definisi beneficial owner sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tidak dipenuhi oleh Muhammad Riza Chalid sebagai beneficial owner PT OTM.
Kuasa hukum juga menyatakan cacat epistemologi terkait perhitungan kerugian negara Rp2,9 triliun berdasarkan laporan investigatif BPK.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Digelar 26 Februari1 Maret, Penentuan Juara Putaran Kedua
-
Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan
-
Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit