- Berkas perkara Bripda Masias Siahaya atas penganiayaan hingga tewas pelajar Tual dilimpahkan ke Kejari Tual.
- Bripda MS dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda besar.
- Pelaku telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Suara.com - Proses pidana terhadap Bripda Masias Siahaya anggota Brimob yang menganiaya Arianto Tawakal (14) pelajar Madrasah Tsanawiyah hingga tewas di Kota Tual, Maluku, resmi memasuki babak baru.
Polda Maluku menyatakan berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Tual merampungkan berkas perkara.
"Berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026," ujar Johnny kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Johnny menjelaskan, Bripda MS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.
"Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Ia berharap jaksa segera menyatakan berkas lengkap, baik secara formil maupun materiil, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk diproses di pengadilan.
Dipecat
Baca Juga: Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), pelajar MTs di Kota Tual, yang meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh Bripda MS pada 19 Februari 2026. Insiden tersebut memicu kemarahan publik dan sorotan nasional.
Sebelumnya, Bripda Masias telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku pada Senin, 23 Februari 2026. Dalam sidang yang menghadirkan belasan saksi itu, majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memimpin langsung konferensi pers hasil sidang etik dan menegaskan komitmen penegakan disiplin secara terbuka. Sidang etik tersebut juga disaksikan unsur pengawas eksternal.
Meski telah dipecat, proses hukum terhadap Bripda Masias tetap berjalan. Pelimpahan berkas ke Kejari Tual menjadi penanda bahwa perkara ini kini memasuki fase penuntutan.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan