- BEM SI mengkritik Polri pada 25 Februari 2026 atas kasus pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual sebagai kegagalan negara.
- Mahasiswa menilai reformasi Polri stagnan karena kekerasan aparat terus terjadi tanpa adanya tindakan nyata dari pemerintah.
- BEM SI menuntut pengusutan tuntas kasus, reformasi total Polri, dan mendorong mosi tidak percaya masyarakat terhadap institusi tersebut.
Suara.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melontarkan kritik tajam terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui unggahan di akun Instagram resmi @bem_si, Rabu (25/2/2026).
Unggahan tersebut menampilkan gambar berlatar hitam dengan lambang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang digambarkan berdarah. Pada bagian atas gambar tertulis kalimat berwarna merah mencolok: “CUKUP SUDAH, KAMI MUAK DENGAN POLISI TIDAK BERGUNA!”
Pernyataan sikap ini dipicu oleh dugaan kasus pembunuhan terhadap Arianto Tawwakal, seorang anak di bawah umur di Tual. BEM SI menilai tragedi ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan cermin kegagalan negara dalam melindungi hak hidup warga negaranya.
Kedaulatan dan Kegagalan Negara
Unggahan tersebut terdiri dari lima slide yang memuat pernyataan sikap BEM SI terkait dugaan pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual.
Dalam narasinya, BEM SI menyebut kasus itu bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan mencerminkan persoalan struktural negara dalam memenuhi kewajiban melindungi hak hidup warga negara.
BEM SI menulis bahwa peristiwa tersebut menantang klaim moral dan politik negara atas legitimasi kekuasaan.
Mereka menekankan bahwa kedaulatan negara tidak hanya berkaitan dengan pengaturan wilayah, tetapi juga tanggung jawab utama melindungi populasi dari pembunuhan sistematis, kekerasan serius, dan pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap anak di bawah umur.
“Dalam perspektif kedaulatan sebagai Tanggung jawab untuk Melindungi, peristiwa ini telah menantang klaim moral dan politik negara atas legitimasi kekuasaannya,” tulis pernyatan tersebut, dikutip Rabu (25/2/2026).
BEM SI juga menyoroti posisi Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB. Hal tersebut dinilai menjadi sebuah paradoks besar.
Baca Juga: Polri Pecat Bripda Mesias Siahaya, Pemukul Siswa Pakai Helm hingga Tewas
Di saat Indonesia memegang jabatan internasional yang menuntut standar perlindungan HAM tertinggi, di dalam negeri justru terjadi dugaan pembiaran dan penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat yang mengancam keamanan dasar warga.
Kritik atas Reformasi Polri yang Stagnan
Narasi "Reformasi Polri" yang sering digaungkan pemerintah juga tak luput dari sasaran kritik. BEM SI menyebut reformasi tersebut hanya menjadi "omong kosong" dan slogan belaka jika kekerasan aparat terus berulang tanpa transparansi.
“Hampir 6 bulan sudah pembentukan tim reformasi polri tidak ada tindakan nyata dan kita selalu diperlihatkan atas penindasan rakyat oleh POLISI,” tulis BEM SI pada slide keempat pada unggahannya.
Empat Tuntutan Sikap
Melalui Koordinator Isu Politik dan Demokrasi, BEM SI secara tegas menyatakan empat poin sikap sebagai berikut:
- Usut Tuntas dan Hukum Berat: Mendesak pengusutan kasus Arianto Tawwakal secara transparan, serta pemecatan tidak terhormat dan pemberian hukuman seberat-beratnya bagi pelaku.
- Desak Reformasi Total: Meminta Presiden Republik Indonesia melakukan rekonstruksi dan reformasi Polri dalam waktu sesingkat-singkatnya.
- Mosi Tidak Percaya: Mendorong masyarakat Indonesia untuk tidak lagi mempercayai institusi Polri, melakukan pembangkangan sipil, dan memperkuat solidaritas antarmasyarakat.
- Pengawasan Internasional: Mengundang komunitas pemerhati HAM internasional untuk ikut mengawasi pemerintah Indonesia dalam upaya penegakan HAM dan reformasi kepolisian.
- Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut telah dibagikan ulang (repost) sebanyak 895 kali dan mendapat berbagai respons dari warganet.
Sementara itu, pihak Mabes Polri maupun pemerintah pusat belum memberikan keterangan resmi terkait kritik keras dan tuntutan yang dilayangkan oleh aliansi mahasiswa tersebut.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
-
Polri Pecat Bripda Mesias Siahaya, Pemukul Siswa Pakai Helm hingga Tewas
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Peter Gontha: Reputasi Polri Buah Simalakama Persepsi Publik
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?
-
Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian
-
Digugat 21 Guru Besar, MKMK Siap Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir Pekan Ini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya