- Komisi III DPR RI memanggil Kepala Kejari Batam dan penyidik BNN untuk mendalami tuntutan pidana mati terhadap ABK kasus sabu dua ton.
- DPR RI menekankan penggunaan landasan hukum terbaru, khususnya UU Nomor 1 Tahun 2023, dalam penanganan kasus penyelundupan narkotika tersebut.
- Kejari Batam tetap konsisten pada tuntutan pidana mati bagi terdakwa karena menilai kasus ini merupakan kejahatan luar biasa merusak bangsa.
Tak hanya berhenti di kejaksaan, Komisi III DPR RI juga melayangkan permintaan resmi kepada Komisi Yudisial (KY). Lembaga pengawas hakim tersebut diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Batam.
Pengawasan ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa majelis hakim yang memimpin persidangan tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Batam menunjukkan sikap yang konsisten terhadap tuntutan mereka.
Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa mereka tidak akan mengubah sikap terkait hukuman mati bagi para terdakwa.
Kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton ini dinilai sebagai kejahatan luar biasa yang merusak generasi bangsa, sehingga hukuman maksimal dianggap sebagai langkah yang tepat.
Pernyataan konsistensi ini disampaikan langsung oleh JPU dalam sidang agenda tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa (replik).
JPU menyatakan bahwa seluruh argumen dalam pledoi terdakwa tidak mengubah keyakinan jaksa atas beratnya tindak pidana yang dilakukan oleh enam ABK Sea Dragon Terawa tersebut.
“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.
Hingga saat ini, publik terus memantau perkembangan kasus ini, terutama mengenai bagaimana sinkronisasi antara UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru dengan tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa.
Baca Juga: Hotman Paris Dampingi Keluarga Fandi Ramadhan ke DPR, Protes Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu
Berita Terkait
-
Hotman Paris Dampingi Keluarga Fandi Ramadhan ke DPR, Protes Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu
-
PDIP Kritik RI Gabung Board of Peace Tanpa Persetujuan DPR, Singgung Biaya 8.000 Pasukan
-
Pemulihan Pascabencana Banjir Sumut Harus Didukung Data Valid
-
Martin Manurung Minta Kebijakan Tegas untuk Wilayah Paling Parah Terdampak Bencana
-
Kerusuhan Meksiko Disorot, Pemerintah Diminta Lindungi WNI dan Waspadai Ancaman Narkoba ke Indonesia
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!