- Kuasa hukum Gus Yaqut nilai penetapan tersangka KPK cacat prosedur hukum.
- Tim hukum tuding KPK belum kantongi bukti audit saat jerat Gus Yaqut.
- Praperadilan Gus Yaqut persoalkan keabsahan tiga Sprindik korupsi kuota haji tambahan.
Suara.com - Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti yang cukup saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Argumen tersebut disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Gus Yaqut mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Objek gugatan ini meliputi tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Agustus 2025, November 2025, dan Januari 2026.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHP baru. Ia menekankan bahwa standar minimal dua alat bukti bukan sekadar soal kuantitas, melainkan harus berupa bukti yang sah, relevan, dan sudah tersedia sebelum penetapan status tersangka dilakukan.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, perkara yang disangkakan harus memenuhi delik materiil, yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi,” ujar Melissa.
Ia berpendapat bahwa alat bukti sah terkait kerugian negara wajib berupa laporan hasil audit atau perhitungan dari lembaga yang berwenang, seperti BPK.
“Pada saat penetapan tersangka dilakukan, penyidik belum mengantongi laporan audit kerugian negara tersebut. Oleh karenanya, penetapan tersangka ini tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tambah Melissa.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), atas dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memaparkan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024. Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
“Secara aturan, pembagiannya adalah 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian dilakukan merata masing-masing 10.000 jemaah. Ini yang menjadi titik utama perbuatan melawan hukumnya,” jelas Asep.
Baca Juga: Sebut KPK Gunakan Pasal 'Kedaluwarsa', Pengacara Gus Yaqut Minta Status Tersangka Dibatalkan!
Penyimpangan proporsi kuota ini diduga menguntungkan berbagai agen perjalanan haji khusus, karena biaya keberangkatannya jauh lebih tinggi dibandingkan kuota reguler. Kuota tersebut dilaporkan didistribusikan kepada biro-biro perjalanan berdasarkan asosiasi dan skala usaha masing-masing travel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya