News / Nasional
Selasa, 03 Maret 2026 | 12:54 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Tim penasihat hukum Gus Yaqut menuding KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur KUHAP Baru.
  • Praperadilan di PN Jakarta Selatan menguji keabsahan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi haji Kemenag 2023-2024.
  • Kubu Yaqut menilai KPK menggunakan pasal UU Tipikor lama, mengabaikan KUHAP dan KUHP Baru yang berlaku.

Suara.com - Tim Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menuding penerapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Gus Yaqut.

Praperadilan ini diajukan Gus Yaqut untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Adapun tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digugat dalam perkara ini ialah Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

“Penetapan tersangka wajib memenuhi ketentuan pasal 90 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) dan tidak dapat dilakukan berdasarkan hukum yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Kuasa Hukum Yaqut, Melissa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Dia menjelaskan prosedur penetapan tersangka harus dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan, serta memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.

“Dalam Perkara a quo, hingga Permohonan Praperadilan ini diajukan, pemohon hanya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari 2026, sementara Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru tidak pernah diterima,” ujar Melissa.

Dia menegaskan bahwa penyidikan yang khusus pada subjek Yaqut sebagai tersangka baru dimulai pada tanggal 8 Januari 2026.

Gus Yaqut Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)

Dengan begitu, Melissa menyebut seharusnya penyidikan dilakukan berdasarkan konstruksi Pasal 361 huruf b KUHAP Baru.

Baca Juga: Kontroversi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Kakak Fairuz A Rafiq yang Terjerat OTT KPK

Kubu Yaqut menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK tidak memenuhi prosedur karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru.

Namun, penetapan tersangka yang dilakukan KPK justru menggunakan sangkaan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan Pasal 55 KUHP Lama yang dalam rezim peralihan tersebut telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Sehingga penetapan tersangka a quo tidak sesuai prosedur penerapan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangkadilakukan. Konsekuensinya, penetapan tersangka a quo harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Melissa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Load More