- LBH APIK menyoroti peningkatan pelanggaran hak konstitusional perempuan akibat regulasi represif dan pemotongan anggaran perlindungan korban kekerasan.
- KUHP dan KUHAP baru dikritik karena pasal-pasalnya berpotensi mengkriminalisasi privasi serta mengabaikan relasi kuasa korban dalam keadilan restoratif.
- Anggaran pemulihan korban kekerasan perempuan semakin termarjinalkan, sementara dana negara diprioritaskan untuk program besar seperti Makan Bergizi Gratis.
Suara.com - Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menyoroti peningkatan eskalasi pelanggaran hak konstitusional warga negara, khususnya terhadap perempuan.
Eskalasi ini terlihat dari berbagai regulasi yang represif hingga pemotongan anggaran perlindungan bagi korban kekerasan.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Asosiasi LBH APIK, Khotimun Sutanti, dalam konferensi pers daring bersama Aliansi Perempuan Indonesia (API) menegaskan bahwa perempuan kerap menanggung risiko dan ancaman berlapis akibat kebijakan negara yang membatasi rasa aman, keadilan, dan kebebasan sipil.
“Sebenarnya sudah cukup lama tapi eskalasinya semakin meningkat ya akhir-akhir ini dan terutama juga kepada perempuan tentunya yang dia ada layer-layer yang lebih banyak beresiko dan menjadi korban gitu,” ujar Khotimun dalam konferensi pers daring, Rabu (4/3/2026).
Kritik KUHP dan KUHAP Baru
Khotimun secara khusus menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai membahayakan posisi perempuan.
Di dalam KUHP, ia mencontohkan Pasal 411 terkait kriminalisasi ranah privasi (hubungan seksual konsensual). Menurutnya, pasal ini tidak sekadar masalah moralitas, tetapi berdampak fatal bagi korban kekerasan seksual yang akan semakin takut untuk melapor.
Selain itu, akses terhadap hak reproduksi dan aborsi aman juga masih dibayangi stigma dan ancaman kriminalisasi.
Sementara pada ranah KUHAP, LBH APIK mengkritisi penerapan Restorative Justice yang kerap mengabaikan ketimpangan relasi kuasa.
Baca Juga: Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
“Sebenernya bagi perempuan itu adalah misalnya nih yang terkait dengan restoratif justice terutama bagi korban itu sangat rentan sekali bahwa relasi kuasa nggak dipertimbangkan dalam restoratif justice, tiba-tiba didamaikan,” tegasnya.
Ancaman lainnya datang dari Pasal 273 KUHAP, di mana hakim diberi wewenang menilai kelayakan seorang saksi berdasarkan 'cara hidup dan kesusilaan'. Khotimun menilai standar ganda ini akan digunakan untuk mendelegitimasi kesaksian perempuan dalam kasus kekerasan berbasis gender.
Anggaran Pemulihan Korban Tersedot Program MBG
Selain persoalan hukum, Khotimun juga mengungkap fakta miris terkait pemotongan anggaran daerah untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Anggaran krusial seperti biaya visum hingga pemeriksaan psikiatrikum kerap dipangkas atau tidak diprioritaskan.
Mirisnya, anggaran negara saat ini justru lebih banyak tersedot untuk program-program berskala besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara hak-hak kelompok rentan dimarjinalkan.
“Sensitivitas negara dan prioritas negara terhadap anggaran bagi perempuan dan kelompok rentan itu seolah tidak penting gitu, di nomor berapakan, dimarjinalisasikan. Iitu seharusnya bisa menjadi prioritas,” ungkapnya
Berita Terkait
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
Perang Iran dengan ASIsrael Memanas, UN Women Ingatkan Risiko pada Perempuan
-
Logika Sesat: Saat Pelaku yang Berbuat Brutal, Tapi Sopan Santun Korban yang Digugat
-
Perempuan Berlari 2026 Digelar di Bintaro, Dhini Aminarti Usung Semangat 'Women Support Women'
-
Janji Upah Tinggi Berujung Jerat Perdagangan Orang: Membaca Kasus Dugaan TPPO di Serang
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut
-
Menag Lapor Presiden Takbiran di Bali Tetap Jalan Saat Nyepi, Tanpa Sound System dan Dibatasi Jam
-
Habiburokhman Ungkap Alasan Kuat Program MBG Masuk Pos Pendidikan: Siswa Adalah Bagian Terpenting
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia
-
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas