- Hakim PN Jakarta Selatan melarang KPK interupsi pada sidang praperadilan mantan Menag Yaqut terkait penetapan tersangka haji 2023-2024.
- Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya tersangka dugaan korupsi karena kuota haji tambahan dibagi 50:50, bukan 92:8.
- Pembagian kuota haji tambahan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus diduga melawan hukum dan menguntungkan agen travel.
Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, melarang adanya interupsi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Praperadilan ini diajukan Yaqut untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Hakim menegaskan pihak KPK boleh menyampaikan keberatan atas pernyataan ahli dalam kesimpulannya.
“Ketika pihak kuasa Pemohon sedang bertanya, kuasa Termohon saya larang untuk interupsi. Ketika kuasa Termohon merasa ada yang janggal atau menurut Saudara keberatan, dicatat, tanggapi dalam kesimpulan” kata Hakim Sulistyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
"Kenapa saya larang dalam persidangan ini ada interupsi? Supaya persidangan ini menjadi tertib," lanjutnya.
Dia menegaskan bahwa persidangan ini bukan arena untuk saling berdebat antara tim kuasa hukum Yaqut selaku pemohon dan Biro Hukum KPK sebagai pihak termohon.
“Ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan ruang perdebatan. Ini bukan acara talkshow televisi. Makanya saya bilang ruang sidang adalah ruang pembuktian. Bukan perdebatan, bukan saling interupsi, tidak saling memotong pembicaraan orang,” tegas Hakim Sulistyo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
Berita Terkait
-
Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah
-
Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Banjir Review Positif! Ini Shade Bedak Tabur Make Over yang Pas Banget di Kulit Sawo Matang
-
Mengulas Penyihir Dahsyat dari Oz: Fantasi Klasik tentang Keberanian dan Harapan
-
Viral Gula Disulut Sendok Panas Semburkan Api, Benarkah Mirip Bensin? Ini Penjelasan Sainsnya
-
Gubernur Tokyo Minta Karyawan Pakai Celana Pendek ke Kantor, Ada Apa?
-
Ini Alasannya Mengapa JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight
-
Lantik Perwira Baru, Prabowo Ingatkan Jangan Pernah Korupsi
-
Sinopsis 'Other Mommy': Ketika Ibu Kandung Sendiri Berubah Jadi Entitas Menyeramkan
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Prospek Bisnis Mikro Semakin Menjanjikan
-
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua