News / Nasional
Kamis, 05 Maret 2026 | 13:26 WIB
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, melarang adanya interupsi dari pihak KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Hakim PN Jakarta Selatan melarang KPK interupsi pada sidang praperadilan mantan Menag Yaqut terkait penetapan tersangka haji 2023-2024.
  • Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya tersangka dugaan korupsi karena kuota haji tambahan dibagi 50:50, bukan 92:8.
  • Pembagian kuota haji tambahan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus diduga melawan hukum dan menguntungkan agen travel.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Load More