- KPK menyita lima mobil operasional dari kantor Bea Cukai Rawamangun terkait dugaan korupsi impor barang di lingkungan DJBC.
- Kasus ini melibatkan enam tersangka dari DJBC dan pihak swasta terkait pengaturan jalur pemeriksaan impor sejak Oktober 2025.
- Aksi pengaturan jalur impor diduga memuluskan masuknya barang palsu dan ilegal melalui penyerahan uang rutin kepada oknum DJBC.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima kendaraan berupa mobil yang diduga menjadi kendaraan operasional para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lima kendaraan itu disita penyidik dari kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur pada awal pekan ini.
Adapun kendaraan tersebut terdiri dari Daihatsu Granmax, Honda BRV, dua unit Mitsubishi Xpander, dan Toyota Innova.
"Penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Menurut Budi, mobil tersebut dibeli para tersangka dalam kasus ini dengan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
"Dan mobil-mobil ini juga yang diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum," ujar Budi.
Kelima mobil yang menjadi barang bukti dalam proses penyidikan ini sekarang sudah berada di kantor komisi antirasuah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) juga berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bupati Sudewo, KPK Buru Sosok Mastermind
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John, Andri, serta Dedy untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia
Dia mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
“Selanjutnya, FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Kemudian, lanjut dia, data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
“Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi,” tutur Asep.
Berita Terkait
-
Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bupati Sudewo, KPK Buru Sosok Mastermind
-
Momen Kebersamaan Fairuz A Rafiq dengan Fadia, Sang Kakak yang Ditangkap KPK
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Dijaga Ketat Brimob! KPK Bawa Koper Usai Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru
-
Jalani Pemeriksaan, Sony Sonjaya Buka-bukaan Soal Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Pembacaan Dakwaan
-
Sinyal Kemarahan Prabowo saat Kejagung-KPK Bergerak, Pengamat: Jangan Sekadar Panggung Politik
-
72 Jam Penuh Guncangan di Indonesia: Rupiah Anjlok hingga Skandal Korupsi Pejabat Negara
-
KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Telusuri Jejak Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi
-
Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?
-
Kembali Sambangi Kejagung, Kubu PT PMM Sebut Ada 'Penyelundup' di Balik Kasus 15 Kontainer
-
Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?
-
Wacana '98 Jilid 2' Mengemuka, Pakar Sebut Situasi Belum Selevel Reformasi