- Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa pejabat Bea Cukai Aceh dan tiga saksi lain terkait dugaan korupsi ekspor POME tahun 2022-2024.
- Pemeriksaan saksi, termasuk pejabat Bea Cukai Aan Sundari, dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau dan Sumatera Utara pada Kamis (5/3/2026).
- Kejaksaan Agung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor tersebut.
Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Bea dan Cukai Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
Selain itu, ada tiga orang saksi lain yang diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Sumatera Utara.
Adapun pejabat Bea Cukai yang diperiksa dalam perkara ini yakni Kasi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Aan Sundari.
“Diperiksa terkait prosedur pelayanan ekspor tahun 2022 hingga 2024,” kata Syarief, dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Selain Aan, penyidik juga memeriksa Martini dari PT Tanimas selaku penandatangan perjanjian kerja sama.
Selanjutnya, penyidik juga memeriksa dua pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yakni Vivi selaku karyawan PT Benua Lautan Cargo dan Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo.
“Keduanya diperiksa dalam rangka kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan,” jelas Syarief.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka. Adapun 11 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini yakni:
Baca Juga: Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
- LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
- FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
- MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
- ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;
- ERW selaku Direktur PT BMM;
- FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP;
- RND selaku Direktur PT TAJ;
- TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
- RBN selaku Direktur PT CKK;
- YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Tak Paham Birokrasi Gegara Berlatar Penyanyi, Begini Gaya Mewah Fadia Arafiq Sebelum Kena OTT
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Fadia Arafiq Dulu Kerja Apa? Jadi Bupati Pekalongan Makin Kaya, Kini Ditangkap KPK
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat