- Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa pejabat Bea Cukai Aceh dan tiga saksi lain terkait dugaan korupsi ekspor POME tahun 2022-2024.
- Pemeriksaan saksi, termasuk pejabat Bea Cukai Aan Sundari, dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau dan Sumatera Utara pada Kamis (5/3/2026).
- Kejaksaan Agung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor tersebut.
Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Bea dan Cukai Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
Selain itu, ada tiga orang saksi lain yang diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Sumatera Utara.
Adapun pejabat Bea Cukai yang diperiksa dalam perkara ini yakni Kasi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Aan Sundari.
“Diperiksa terkait prosedur pelayanan ekspor tahun 2022 hingga 2024,” kata Syarief, dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Selain Aan, penyidik juga memeriksa Martini dari PT Tanimas selaku penandatangan perjanjian kerja sama.
Selanjutnya, penyidik juga memeriksa dua pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yakni Vivi selaku karyawan PT Benua Lautan Cargo dan Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo.
“Keduanya diperiksa dalam rangka kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan,” jelas Syarief.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka. Adapun 11 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini yakni:
Baca Juga: Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
- LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
- FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
- MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
- ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;
- ERW selaku Direktur PT BMM;
- FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP;
- RND selaku Direktur PT TAJ;
- TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
- RBN selaku Direktur PT CKK;
- YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Tak Paham Birokrasi Gegara Berlatar Penyanyi, Begini Gaya Mewah Fadia Arafiq Sebelum Kena OTT
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Fadia Arafiq Dulu Kerja Apa? Jadi Bupati Pekalongan Makin Kaya, Kini Ditangkap KPK
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah