- Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa pejabat Bea Cukai Aceh dan tiga saksi lain terkait dugaan korupsi ekspor POME tahun 2022-2024.
- Pemeriksaan saksi, termasuk pejabat Bea Cukai Aan Sundari, dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau dan Sumatera Utara pada Kamis (5/3/2026).
- Kejaksaan Agung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor tersebut.
Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Bea dan Cukai Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
Selain itu, ada tiga orang saksi lain yang diperiksa oleh penyidik dalam perkara ini. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Sumatera Utara.
Adapun pejabat Bea Cukai yang diperiksa dalam perkara ini yakni Kasi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Aan Sundari.
“Diperiksa terkait prosedur pelayanan ekspor tahun 2022 hingga 2024,” kata Syarief, dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Selain Aan, penyidik juga memeriksa Martini dari PT Tanimas selaku penandatangan perjanjian kerja sama.
Selanjutnya, penyidik juga memeriksa dua pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yakni Vivi selaku karyawan PT Benua Lautan Cargo dan Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo.
“Keduanya diperiksa dalam rangka kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan,” jelas Syarief.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka. Adapun 11 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini yakni:
Baca Juga: Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
- LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
- FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
- MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
- ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;
- ERW selaku Direktur PT BMM;
- FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP;
- RND selaku Direktur PT TAJ;
- TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
- RBN selaku Direktur PT CKK;
- YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Tak Paham Birokrasi Gegara Berlatar Penyanyi, Begini Gaya Mewah Fadia Arafiq Sebelum Kena OTT
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Fadia Arafiq Dulu Kerja Apa? Jadi Bupati Pekalongan Makin Kaya, Kini Ditangkap KPK
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Bukan Lagi Desain Keren, Tampilan Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam Begini
-
KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA
-
JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total
-
MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG
-
Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik
-
Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri
-
Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen
-
Klaim Bukan Otak Korupsi MBG, Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-nama Besar
-
Dijaga Ketat Brimob! KPK Bawa Koper Usai Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru