News / Nasional
Kamis, 05 Maret 2026 | 19:03 WIB
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK. (Ist)
Baca 10 detik
  • KPK menyita lima mobil operasional dari kantor Bea Cukai Rawamangun terkait dugaan korupsi impor barang di lingkungan DJBC.
  • Kasus ini melibatkan enam tersangka dari DJBC dan pihak swasta terkait pengaturan jalur pemeriksaan impor sejak Oktober 2025.
  • Aksi pengaturan jalur impor diduga memuluskan masuknya barang palsu dan ilegal melalui penyerahan uang rutin kepada oknum DJBC.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” tambah dia.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Load More