- MAKI menyarankan penerapan pasal TPPU kepada Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas korupsi pengadaan jasa outsourcing tahun 2023-2026.
- Fadia bersama keluarga mendirikan PT RNB yang menerima transaksi Rp46 miliar dan menikmati keuntungan tidak wajar sekitar Rp19 miliar.
- KPK menahan Fadia sebagai tersangka dan mengelola distribusi dana tersebut melalui komunikasi grup WhatsApp bersama para stafnya.
Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) perlu diterapkan terhadap Bupati Kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq.
Fadia Arafiq diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Sebab, Fadia dianggap menjadi aktor intelektual dari pendirian perusahaan untuk mengambil pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan nilai yang tidak wajar.
“Harusnya kan nilai wajar dan keuntungan wajar, kalau ini kan nilainya saja sudah mahal, keuntungannya juga amat tinggi gitu, sehingga merugikan Pemkab Pekalongan,” kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (6/3/2026).
Dia juga mempertanyakan kebutuhan Pemkab Pekalongan terhadap outsourcing lantaran Boyamin menilai sudah banyak tenaga pekerja dari lini aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau outsourcing itu misal kan ya bolehlah cleaning service atau apa, tapi rasanya kan harga wajar pasti akan kompetisi kalau itu tender,” ujar Boyamin.
“Tapi karena ini perusahaannya ibu ya, maka dapat pekerjaan meskipun harganya mahal, dan keuntungannya juga tidak wajar karena mahal sampai di angka 40 persen, kan gitu,” tambah dia.
Dengan penerapan pasal TPPU, lanjut Boyamin, KPK juga bisa menjerat suami dan anak Fadia sebagai penerima pasif atau turut serta melakukan TPPU.
“Kalau tahu sejak awal juga bukan pasif lagi bisa jadi malah peserta aktif, jadi istilah dalam pasal KUHP-nya itu turut serta bersama-sama malahan,” tegas Boyamin.
Baca Juga: Kolega di Golkar 'Semprot' Bupati Fadia: Kalau Tak Tahu Birokrasi, Tanya Kemendagri!
“Karena mendirikan perusahaannya kan bersama-sama juga. Jadi bukan hanya sekedar pasif kalau saya sih, tapi minimal memang bisa dikenakan pencucian uang pasif gitu,” tandas dia.
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku Anggota DPR RI dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff selaku legislator DPRD Pemkab Lamongan.
“Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Adapun pembagian uang yang dimaksud ialah Fadia mendapatkan Rp 5,5 miliar; suami Fadia, Ashraff Abu Rp1,1 miliar; orang kepercaraan Fadia, Rul Rp2,3 miliar; anak Fadia, Sabiq Rp4,6 miliar; anak Fadia lainnya, Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
“Di mana pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” ujar Asep.
Berita Terkait
-
Kolega di Golkar 'Semprot' Bupati Fadia: Kalau Tak Tahu Birokrasi, Tanya Kemendagri!
-
Ikut Terima Uang, Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Akan Dipanggil KPK
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK
-
Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bupati Sudewo, KPK Buru Sosok Mastermind
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
Terkini
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman, Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Suplai Lancar!
-
Kemlu: Timur Tengah Bergejolak, Pembahasan Board of Peace Ditangguhkan Sementara
-
Viral! Pemotor Lawan Arah di Pondok Labu Ngamuk Sambil Genggam Batu Saat Ditegur Warga