News / Nasional
Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:36 WIB
Foto Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan dengan suaminya (Instagram/@ashraff_abu)
Baca 10 detik
  • MAKI menyarankan penerapan pasal TPPU kepada Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas korupsi pengadaan jasa outsourcing tahun 2023-2026.
  • Fadia bersama keluarga mendirikan PT RNB yang menerima transaksi Rp46 miliar dan menikmati keuntungan tidak wajar sekitar Rp19 miliar.
  • KPK menahan Fadia sebagai tersangka dan mengelola distribusi dana tersebut melalui komunikasi grup WhatsApp bersama para stafnya.

“Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” lanjut dia.

Untuk itu, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Fadia disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Load More