- Gunungan sampah setinggi 50 meter di TPST Bantargebang longsor pada Minggu (8/3/2026), menewaskan empat orang tertimbun.
- Menteri Lingkungan Hidup menyatakan insiden ini bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah Jakarta dan pelanggaran UU.
- Penyidikan hukum dimulai, pemerintah berencana mengalihkan fungsi TPST hanya untuk sampah anorganik sebagai solusi.
Suara.com - Tragedi memilukan kembali mengguncang Bekasi saat gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang longsor pada Minggu (8/3/2026).
Peristiwa yang terjadi tepat pukul 14.30 WIB tersebut merenggut empat korban jiwa yang tertimbun di bawah gundukan limbah raksasa.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menyebut insiden mematikan ini sebagai bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Hanif dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Hanif menekankan bahwa tumpukan 80 juta ton sampah yang terakumulasi selama 37 tahun di lokasi tersebut kini telah mencapai titik beban yang sangat kritis.
Penggunaan metode open dumping di Bantargebang pun dinilai telah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008, karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.
Saat ini, KLH atau BPLH telah resmi memulai penyidikan menyeluruh serta penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan ini tidak kembali memakan korban.
Pemerintah tidak segan membidik pihak yang bertanggung jawab dengan ancaman pidana 5 hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009.
Data dari lokasi kejadian menyebutkan empat korban meninggal dunia yang telah ditemukan adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).
Baca Juga: Sampah Kiriman Penuhi Pantai Kedonganan Bali
Rangkaian insiden ini menambah catatan kelam sejarah Bantar Gebang yang sebelumnya juga pernah mengalami longsor pada tahun 2003, 2006 dan awal 2026 kemarin.
Sebagai langkah solutif, pemerintah berencana mengalihkan fungsi TPST Bantargebang khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber.
Optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan juga akan dipacu guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman.
Berita Terkait
-
Perut Kenyang, Tempat Sampah Penuh: Refleksi Makna Ramadan di Tengah Lonjakan Food Waste
-
Miris! Hamil dari Hubungan Gelap, Ibu Muda Ajak Adik 7 Tahun Buang Bayi ke Tempat Sampah Pasar Nalo
-
Kenapa Food Waste Meningkat Saat Ramadan: Apa yang Bisa Kita Lakukan?
-
Sampah Kiriman Penuhi Pantai Kedonganan Bali
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga