- Polemik hukum antara Nabilah O'Brien dan Zhendy Kusuma berakhir damai setelah mediasi Bareskrim Polri pada 8 Maret 2026.
- Kedua pihak sepakat mencabut laporan masing-masing dan menghapus seluruh unggahan terkait perkara di media sosial.
- Sebelumnya, Nabilah yang menjadi tersangka menuduh adanya permintaan uang Rp1 miliar terkait unggahan CCTV pencurian.
Suara.com - Polemik hukum antara selebgram sekaligus pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, dengan gitaris Zhendy Kusuma dan istrinya akhirnya berujung damai. Kedua pihak sepakat mencabut laporan masing-masing setelah dimediasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
Mediasi digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Minggu (8/3/2026). Pertemuan itu mempertemukan empat pihak, yakni Nabilah O’Brien, Zhendy Kusuma, istri Zhendy bernama Evi Santi Rahayu, serta pihak lain berinisial KDH.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian," kata Trunoyudo kepada wartawan.
Dalam kesepakatan itu, kedua pihak sepakat mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke kepolisian.
"Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya ya," ungkapnya.
Tak hanya itu, kedua pihak juga sepakat menghapus seluruh unggahan terkait perkara tersebut di akun media sosial masing-masing.
Meski demikian, Trunoyudo belum memastikan apakah status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada kedua pihak otomatis gugur setelah adanya perdamaian.
Ia hanya menegaskan bahwa proses yang dilakukan bertujuan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Baca Juga: Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
"Tentunya ada proses yang sudah ditandatangani dalam pelaporan ini. Proyeksi kita adalah memberikan rasa keadilan para pihak, kedua belah pihak semuanya," katanya.
Curhat Nabilah Usai Jadi Tersangka
Sebelum perdamaian tercapai, Nabilah O’Brien sempat mengungkapkan keluh kesahnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Ia sebelumnya mengunggah rekaman CCTV terkait dugaan pencurian di restoran miliknya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Melalui akun Instagram pribadinya @nabobrien, Nabilah mengaku menyimpan kegelisahan selama lima bulan karena takut bersuara.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” tulis Nabilah.
Ia juga mengklaim diminta mengakui bahwa unggahan CCTV yang dibagikannya merupakan fitnah. Selain itu, ia mengaku dimintai uang hingga Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Sosok Gitaris Zendhy Kusuma yang Laporkan Owner Bibi Kelinci ke Polisi
-
Apakah Restoran Bibi Kelinci Halal? Sajikan Menu Peranakan di Kopitiam 24 Jam di Kemang
-
Sosok Nabilah O'Brien, Owner Bibi Kelinci Jadi Tersangka Usai Lapor Pencurian
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga