News / Nasional
Senin, 09 Maret 2026 | 15:05 WIB
Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin alias LKH, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan, atas status tersangka yang menjeratnya. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Direktur PT Wana Kencana Mineral, Lee Kah Hin, menjalani sidang praperadilan atas status tersangka dugaan keterangan palsu dari Polda Metro Jaya.
  • Kuasa hukum menduga penetapan tersangka janggal karena dilakukan sebelum putusan pengadilan formal terkait kasus sengketa tambang keluar.
  • Penetapan tersangka dan penahanan Lee Kah Hin dianggap sangat cepat, kurang dari tiga bulan sejak laporan dibuat pada November.

“Jadi sebetulnya, yang dipersoalkan adalah hal yang sudah diketahui dan dicatat sendiri oleh polisi, bahkan dijadikan bahan oleh penyidik untuk membawa perkara itu ke pengadilan waktu itu,” jelasnya.

“Jadi aneh kalau sekarang Lee Kah Hin dituduh memberikan kesaksian palsu dalam kapasitasnya sebagai saksi dari penyidik itu sendiri. Kontradiksinya di situ,” katanya menambahkan.

Haris menduga jika perkara yang sedang menjerat kliennya merupakan upaya sengketa perang dagang. PT Position yang menjadi lawan PT WKM, ingin menjatuhkan Lee Kah Hin terkait dengan area tambang nikel di Maluku Utara.

“Saya ingin katakan bahwa kasus ini sebenarnya adalah sengketa perang dagang. Di sinilah isu Hak Asasi Manusia menjadi penting, karena instrumen negara digunakan untuk sikut-sikutan dagang antara dua perusahaan,” ungkapnya.

Load More