- PN Jakpus membebaskan dua pekerja PT WKM karena memasang patok demi melindungi aset negara di Halmahera Timur.
- Hakim memvonis dua terdakwa bersalah dari tuduhan merintangi tambang PT Position yang diduga ilegal.
- Kedua terdakwa divonis lima bulan 25 hari namun langsung dibebaskan karena masa tahanan telah terpenuhi.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan dua terdakwa pekerja tambang nikel PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang dituding merintangi kegiatan usaha pertambangan PT Position di Halmahera Timur.
Hakim dalam sidang Rabu (17/12/2025) mengatakan Marsel Bialembang dan Awwab Hafizh, dua terdakwa dalam perkara itu, tidak bersalah saat memasang patok karena melindungi aset negara dan pada saat yang sama juga menekankan ada dugaan tambang ilegal oleh PT Position.
"Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, tak bersalah memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel karena niatnya untuk melindungi aset negara," kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan di PN Jakpus, dilansir dari Antara.
Sunoto melanjutkan, mereka menduga ada kegiatan tambang ilegal oleh PT Position.
"Jadi, bukan karena ingin menguasai lahan hutan sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” katanya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa kedua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) itu melanggar dua undang-undang (UU) yaitu UU Pertambangan untuk dakwaan pertama, dan UU Kehutanan untuk dakwaan kedua.
Dari dua dakwaan itu, Sunoto memvonis Marsel dan Awwab bersalah atas dakwaan jaksa yang menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT Position. Padahal, menurut majelis hakim yang sama, PT Position diduga melakukan tambang ilegal. Dugaan ilegal mining PT Position itu diperkuat dari hasil penyelidikan Gakum Pertambangan Kementerian ESDM.
"Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain,” kata Hakim Sunoto.
Mereka divonis hukuman penjara selama lima bulan 25 hari. Meski divonis penjara, hakim memerintahkan keduanya dibebaskan karena keduanya sudah ditahan sejak delapan bulan lalu.
Baca Juga: WKM Lapor Tambang Ilegal PT Position: Polisi Dicopot, Pegawai Jadi Tersangka?
“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar Hakim Sunoto.
Sementara untuk dakwaan melanggar UU Kehutanan, majelis hakim menyatakan bahwa pemasangan pagar kayu di jalan logging KM 11.450 wilayah Halmahera Timur pada 19 Maret 2025 tidak memenuhi unsur tindak pidana kehutanan, karena bersifat sementara selama 27 hari dan tidak disertai aktivitas eksploitasi kawasan hutan.
Berita Terkait
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Satgas PKH Rampas Tambang Ilegal Terafiliasi Kiki Barki, Aktivis Malut Tunggu Giliran PT Position
-
PUSHEP Bilang Begini Soal Aktivitas Tambang PT Position di Halmahera Timur
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?