- PN Jakpus membebaskan dua pekerja PT WKM karena memasang patok demi melindungi aset negara di Halmahera Timur.
- Hakim memvonis dua terdakwa bersalah dari tuduhan merintangi tambang PT Position yang diduga ilegal.
- Kedua terdakwa divonis lima bulan 25 hari namun langsung dibebaskan karena masa tahanan telah terpenuhi.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan dua terdakwa pekerja tambang nikel PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang dituding merintangi kegiatan usaha pertambangan PT Position di Halmahera Timur.
Hakim dalam sidang Rabu (17/12/2025) mengatakan Marsel Bialembang dan Awwab Hafizh, dua terdakwa dalam perkara itu, tidak bersalah saat memasang patok karena melindungi aset negara dan pada saat yang sama juga menekankan ada dugaan tambang ilegal oleh PT Position.
"Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, tak bersalah memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel karena niatnya untuk melindungi aset negara," kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan di PN Jakpus, dilansir dari Antara.
Sunoto melanjutkan, mereka menduga ada kegiatan tambang ilegal oleh PT Position.
"Jadi, bukan karena ingin menguasai lahan hutan sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” katanya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa kedua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) itu melanggar dua undang-undang (UU) yaitu UU Pertambangan untuk dakwaan pertama, dan UU Kehutanan untuk dakwaan kedua.
Dari dua dakwaan itu, Sunoto memvonis Marsel dan Awwab bersalah atas dakwaan jaksa yang menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT Position. Padahal, menurut majelis hakim yang sama, PT Position diduga melakukan tambang ilegal. Dugaan ilegal mining PT Position itu diperkuat dari hasil penyelidikan Gakum Pertambangan Kementerian ESDM.
"Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain,” kata Hakim Sunoto.
Mereka divonis hukuman penjara selama lima bulan 25 hari. Meski divonis penjara, hakim memerintahkan keduanya dibebaskan karena keduanya sudah ditahan sejak delapan bulan lalu.
Baca Juga: WKM Lapor Tambang Ilegal PT Position: Polisi Dicopot, Pegawai Jadi Tersangka?
“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar Hakim Sunoto.
Sementara untuk dakwaan melanggar UU Kehutanan, majelis hakim menyatakan bahwa pemasangan pagar kayu di jalan logging KM 11.450 wilayah Halmahera Timur pada 19 Maret 2025 tidak memenuhi unsur tindak pidana kehutanan, karena bersifat sementara selama 27 hari dan tidak disertai aktivitas eksploitasi kawasan hutan.
Berita Terkait
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Satgas PKH Rampas Tambang Ilegal Terafiliasi Kiki Barki, Aktivis Malut Tunggu Giliran PT Position
-
PUSHEP Bilang Begini Soal Aktivitas Tambang PT Position di Halmahera Timur
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan