- PN Jakpus membebaskan dua pekerja PT WKM karena memasang patok demi melindungi aset negara di Halmahera Timur.
- Hakim memvonis dua terdakwa bersalah dari tuduhan merintangi tambang PT Position yang diduga ilegal.
- Kedua terdakwa divonis lima bulan 25 hari namun langsung dibebaskan karena masa tahanan telah terpenuhi.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan dua terdakwa pekerja tambang nikel PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang dituding merintangi kegiatan usaha pertambangan PT Position di Halmahera Timur.
Hakim dalam sidang Rabu (17/12/2025) mengatakan Marsel Bialembang dan Awwab Hafizh, dua terdakwa dalam perkara itu, tidak bersalah saat memasang patok karena melindungi aset negara dan pada saat yang sama juga menekankan ada dugaan tambang ilegal oleh PT Position.
"Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, tak bersalah memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel karena niatnya untuk melindungi aset negara," kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan di PN Jakpus, dilansir dari Antara.
Sunoto melanjutkan, mereka menduga ada kegiatan tambang ilegal oleh PT Position.
"Jadi, bukan karena ingin menguasai lahan hutan sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” katanya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa kedua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) itu melanggar dua undang-undang (UU) yaitu UU Pertambangan untuk dakwaan pertama, dan UU Kehutanan untuk dakwaan kedua.
Dari dua dakwaan itu, Sunoto memvonis Marsel dan Awwab bersalah atas dakwaan jaksa yang menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT Position. Padahal, menurut majelis hakim yang sama, PT Position diduga melakukan tambang ilegal. Dugaan ilegal mining PT Position itu diperkuat dari hasil penyelidikan Gakum Pertambangan Kementerian ESDM.
"Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain,” kata Hakim Sunoto.
Mereka divonis hukuman penjara selama lima bulan 25 hari. Meski divonis penjara, hakim memerintahkan keduanya dibebaskan karena keduanya sudah ditahan sejak delapan bulan lalu.
Baca Juga: WKM Lapor Tambang Ilegal PT Position: Polisi Dicopot, Pegawai Jadi Tersangka?
“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar Hakim Sunoto.
Sementara untuk dakwaan melanggar UU Kehutanan, majelis hakim menyatakan bahwa pemasangan pagar kayu di jalan logging KM 11.450 wilayah Halmahera Timur pada 19 Maret 2025 tidak memenuhi unsur tindak pidana kehutanan, karena bersifat sementara selama 27 hari dan tidak disertai aktivitas eksploitasi kawasan hutan.
Berita Terkait
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Satgas PKH Rampas Tambang Ilegal Terafiliasi Kiki Barki, Aktivis Malut Tunggu Giliran PT Position
-
PUSHEP Bilang Begini Soal Aktivitas Tambang PT Position di Halmahera Timur
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan
-
Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya
-
Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934
-
Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku
-
Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman
-
5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari
-
Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source
-
Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton
-
Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran
-
6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka