- Proses hukum terhadap Direktur PT WKM, Lee Kah Hin atas dugaan kesaksian palsu di Polda Metro Jaya dinilai janggal tanpa penetapan hakim.
- Menurut kuasa hukum, penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu harus didahului teguran hakim di persidangan.
- Penyidikan perkara ini bermasalah karena dimulai dari Laporan Informasi (LI) dan naik penyidikan setelah satu kali klarifikasi.
Suara.com - Proses hukum terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin dalam kasus dugaan kesaksian palsu di persidangan dinilai janggal karena dilakukan oleh kepolisian Polda Metro Jaya tanpa adanya putusan atau penetapan dari hakim.
Rolas Budiman Sitinjak, kuasa hukum Lee, mengatakan penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh penyidik. Hukum acara pidana mengatur secara tegas bahwa dugaan keterangan palsu di persidangan harus lebih dulu dinilai oleh hakim, bukan oleh pelapor atau kepolisian.
“Penggunaan Pasal 242 KUHP harus didahului dengan teguran hakim. Kalau saksi tetap pada keterangannya, baru bisa ada perintah penahanan dan penuntutan. Fakta di persidangan, klien kami tidak pernah ditegur oleh hakim maupun jaksa. Tapi polisi sudah menyebut ada kesaksian palsu. Ini jelas janggal,” tegas Rolas.
Ia bahkan menyebut, kliennya diperiksa lebih dulu, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan yudisial—seperti hakim, jaksa, atau panitera—justru belum pernah dimintai keterangan.
“Yang berwenang menilai ada tidaknya keterangan palsu itu hakim, bukan polisi, bukan pelapor,” tandasnya.
Rolas membeberkan sejak awal perkara ini sudah bermasalah secara prosedural. Dalam tiga surat yang diterima kliennya, dua surat pertama menyebutkan perkara ini diproses berdasarkan Laporan Informasi (LI). Baru pada surat klarifikasi ketiga, penyidik menyebut adanya laporan dari Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra.
Perkara ini tercatat dengan Nomor LP/B/8629/XI/2025/SPKT di Polda Metro Jaya. Namun, menurut Rolas, proses tersebut tidak murni berawal dari Laporan Polisi (LP), melainkan hanya dari LI.
“Ini bukan LP sejak awal, tapi LI. Artinya, sejak mula belum ada peristiwa pidana yang jelas. Tapi kemudian diarahkan menjadi LP, bahkan naik ke penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, LI hanya bersifat informasi awal, bukan dasar untuk langsung memproses seseorang sebagai terlapor pidana.
Baca Juga: Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Selain substansi laporan, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai janggal.
Setelah laporan dibuat pada 29 November 2025, penyidik hanya melakukan satu kali pemanggilan klarifikasi. Saat Lee Kah Hin berhalangan hadir karena berada di luar kota dan diwakili kuasa hukumnya, status perkara langsung dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ini tidak lazim. Naik penyidikan harus lewat gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup. Kalau hanya satu kali klarifikasi lalu naik, itu melanggar prinsip kehati-hatian,” kata Rolas.
Ia juga mengkritik sikap penyidik yang mengabaikan surat keterangan dokter tentang kondisi kesehatan kliennya.
“Klien kami sudah membawa surat dokter resmi, tapi tidak digubris. Polisi malah mendatangkan dokter sendiri dan memaksakan pemeriksaan. Padahal statusnya masih saksi. Ini seperti kasus yang diprioritaskan secara berlebihan,” ujarnya.
Berpotensi Dilaporkan Balik
Berita Terkait
-
Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera
-
Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
Terkini
-
Pasca-Longsor Maut, Pemprov DKI Gerak Cepat Stabilisasi TPST Bantargebang
-
Buka-bukaan di Depan Santri, Bahlil Cerita Masa Lalu: Yang Cepat Akan Kalahkan yang Lambat!
-
Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran
-
Siang sampai Malam Prabowo Rapat di Hambalang, Seskab Ungkap Lima Isu Terkini yang Dibahas
-
Cuaca Ekstrem di Ciamis, 114 Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon dan Tersapu Angin!
-
Pohon Tumbang di Magetan Tewaskan Anak 10 Tahun, Dua Orang Tuanya Luka
-
Prabowo Gelar Pertemuan dengan Mantan Ajudan dan Pengawal Era Kostrad-Kopassus di Hambalang
-
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby Seminggu Sebelum-Sesudah Lebaran
-
Anggota DPR Kecam Insiden Kapal Musaffah 2 di Selat Hormuz yang Sebabkan 3 WNI Hilang
-
Kajian Adem Ramadan Bareng Aqua, Gus Rifqil Ajak Gen Z Menjaga Sikap