- Dua pegawai PT WKM dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sengketa tambang nikel Halmahera.
- Kuasa hukum menyebut proses hukum tersebut sebagai kriminalisasi karena laporan awal PT WKM dihentikan, namun laporan lawan diproses cepat.
- Direktur Utama PT WKM menuduh PT Position mencuri nikel di lahan mereka, sementara dua pegawainya menjadi terdakwa.
Suara.com - Sengketa tambang nikel berdarah di Halmahera, Maluku Utara, memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda fantastis senilai Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tuntutan ini dibacakan terkait perkara yang oleh pihak terdakwa disebut sebagai upaya kriminalisasi di tengah perebutan lahan tambang yang panas.
Kuasa hukum Awwab dan Marsel, Rolas B Sitinjak, secara terang-terangan menyebut proses hukum yang menjerat kliennya sarat dengan kejanggalan dan tekanan dari pihak kuat.
“Ini kriminalisasi, kalau kriminalisasi kan ada dua hal. Kalau bukan karena uang ya karena ada backing,” kata Rolas, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Rolas mengendus adanya dugaan permainan hukum saat laporan yang pertama kali mereka layangkan terhadap pihak lawan, PT Position, justru dihentikan (SP3) oleh Polda Maluku Utara.
Anehnya, tak lama berselang, laporan dengan objek sengketa yang sama persis justru dilayangkan oleh pihak PT Position ke Bareskrim Polri dan langsung diproses.
Kecepatan proses di Bareskrim ini kontras dengan nasib laporan mereka di Polda Malut, yang akhirnya membuat posisi kliennya berbalik dari pelapor menjadi terdakwa.
“Saat di Polda Maluku laporan kami diSP3. Tetapi seminggu kemudian mereka balikin laporan kami dengan objek yang sama. Apa yang terjadi? Klien kami masuk penjara,” ucapnya dengan nada geram.
Sebelumnya, tudingan yang lebih keras datang langsung dari Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Letjen (Purn) Eko Wiratmoko.
Baca Juga: MoU Menteri Mukhtarudin dengan Tiga Gubernur: Realisasikan Program Quick Win Presiden Prabowo
Purnawirawan jenderal bintang tiga ini secara tegas menuduh PT Position telah melakukan pencurian nikel di atas lahan milik perusahaannya.
Pernyataan ini dilontarkan Eko usai menjadi saksi dalam sidang perkara patok lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
“Ya, PT Position nyolong nikel di tempat saya. Kemudian hutan juga dirusak, dirambah tanpa izin kehutanan,” ujar Eko kepada awak media setelah persidangan.
Eko menegaskan bahwa dugaan pencurian tambang tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara, dan ia mengklaim pihak kepolisian saat itu sudah memastikan adanya unsur pidana dalam aktivitas yang dilakukan PT Position.
Namun, dalam ironi hukum yang terjadi, justru dua karyawannya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang kini duduk di kursi pesakitan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemasangan patok ilegal di wilayah yang diklaim oleh PT Position di Halmahera Utara.
Berita Terkait
-
MoU Menteri Mukhtarudin dengan Tiga Gubernur: Realisasikan Program Quick Win Presiden Prabowo
-
Maluku Utara Siapkan 90 Pelatih Sepak Bola Berlisensi B dalam Lima Tahun
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Belajar dari Anak Sherly Tjoanda yang Jadi Yatim, Korbankan Masa Muda untuk Bekerja
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat