- Dua pegawai PT WKM dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sengketa tambang nikel Halmahera.
- Kuasa hukum menyebut proses hukum tersebut sebagai kriminalisasi karena laporan awal PT WKM dihentikan, namun laporan lawan diproses cepat.
- Direktur Utama PT WKM menuduh PT Position mencuri nikel di lahan mereka, sementara dua pegawainya menjadi terdakwa.
Suara.com - Sengketa tambang nikel berdarah di Halmahera, Maluku Utara, memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda fantastis senilai Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tuntutan ini dibacakan terkait perkara yang oleh pihak terdakwa disebut sebagai upaya kriminalisasi di tengah perebutan lahan tambang yang panas.
Kuasa hukum Awwab dan Marsel, Rolas B Sitinjak, secara terang-terangan menyebut proses hukum yang menjerat kliennya sarat dengan kejanggalan dan tekanan dari pihak kuat.
“Ini kriminalisasi, kalau kriminalisasi kan ada dua hal. Kalau bukan karena uang ya karena ada backing,” kata Rolas, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Rolas mengendus adanya dugaan permainan hukum saat laporan yang pertama kali mereka layangkan terhadap pihak lawan, PT Position, justru dihentikan (SP3) oleh Polda Maluku Utara.
Anehnya, tak lama berselang, laporan dengan objek sengketa yang sama persis justru dilayangkan oleh pihak PT Position ke Bareskrim Polri dan langsung diproses.
Kecepatan proses di Bareskrim ini kontras dengan nasib laporan mereka di Polda Malut, yang akhirnya membuat posisi kliennya berbalik dari pelapor menjadi terdakwa.
“Saat di Polda Maluku laporan kami diSP3. Tetapi seminggu kemudian mereka balikin laporan kami dengan objek yang sama. Apa yang terjadi? Klien kami masuk penjara,” ucapnya dengan nada geram.
Sebelumnya, tudingan yang lebih keras datang langsung dari Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Letjen (Purn) Eko Wiratmoko.
Baca Juga: MoU Menteri Mukhtarudin dengan Tiga Gubernur: Realisasikan Program Quick Win Presiden Prabowo
Purnawirawan jenderal bintang tiga ini secara tegas menuduh PT Position telah melakukan pencurian nikel di atas lahan milik perusahaannya.
Pernyataan ini dilontarkan Eko usai menjadi saksi dalam sidang perkara patok lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
“Ya, PT Position nyolong nikel di tempat saya. Kemudian hutan juga dirusak, dirambah tanpa izin kehutanan,” ujar Eko kepada awak media setelah persidangan.
Eko menegaskan bahwa dugaan pencurian tambang tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara, dan ia mengklaim pihak kepolisian saat itu sudah memastikan adanya unsur pidana dalam aktivitas yang dilakukan PT Position.
Namun, dalam ironi hukum yang terjadi, justru dua karyawannya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang kini duduk di kursi pesakitan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemasangan patok ilegal di wilayah yang diklaim oleh PT Position di Halmahera Utara.
Berita Terkait
-
MoU Menteri Mukhtarudin dengan Tiga Gubernur: Realisasikan Program Quick Win Presiden Prabowo
-
Maluku Utara Siapkan 90 Pelatih Sepak Bola Berlisensi B dalam Lima Tahun
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Belajar dari Anak Sherly Tjoanda yang Jadi Yatim, Korbankan Masa Muda untuk Bekerja
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Banjir Lumpuhkan Sejumlah Rute Transjakarta, Penumpang Diimbau Cek Aplikasi
-
Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Banjir Putus Akses ke Tanjung Priok, Polisi Izinkan dan Kawal Pemotor Masuk Tol
-
Banjir di Jalur Rel Semarang, Sejumlah Perjalanan Kereta Api dari Jakarta Dibatalkan dan Dialihkan
-
Meikarta Jadi Rusun Subsidi, KPK Buka Suara: Unit Kami Sita?
-
KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Pemerasan TKA di Rekening Kerabat
-
Hujan Deras Rendam Jakarta Utara, 4 RT dan 18 Ruas Jalan Terendam Banjir