- Longsor TPA Bantargebang menewaskan empat korban, memicu DPR RI menyatakan pengelolaan sampah nasional berstatus darurat.
- Anggota DPR RI mendesak reformasi total tata kelola sampah, meninggalkan pola "kumpul-angkut-buang" menuju pengolahan modern.
- Data menunjukkan 63,97% sampah nasional masih menggunakan sistem *open dumping* berisiko tinggi dan mengancam lingkungan.
Suara.com - Tragedi longsornya gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang yang menelan empat korban jiwa memicu reaksi dari parlemen.
Merespons hal itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Elpisina, menyatakan bahwa peristiwa memilukan ini merupakan alarm keras bagi pemerintah bahwa pengelolaan sampah di Indonesia telah masuk dalam status darurat.
Elpisina mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya empat korban di Bantargebang. Peristiwa ini adalah penanda bahwa persoalan sampah kita sudah darurat. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang,” ujar Elpisina di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, sistem pengelolaan sampah selama ini yang masih sangat bergantung pada penumpukan di TPA tanpa pengolahan memadai merupakan sebuah "bom waktu" yang mengancam keselamatan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pola tradisional "kumpul-angkut-buang" harus segera ditinggalkan dan beralih ke sistem pengolahan modern dari hulu ke hilir.
“Seluas apa pun TPA, jika pengelolaan masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti penuh juga,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), volume sampah nasional mencapai angka 25,1 juta ton per tahun.
Namun, yang memprihatinkan adalah sekitar 63,97 persen pengelolaannya masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Baca Juga: Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: Korban Tewas Jadi Lima, Empat Orang Masih Hilang
Elpisina menilai sistem ini sangat berisiko karena menciptakan gunungan sampah yang tidak stabil, rawan longsor, serta merusak lingkungan sekitar melalui pencemaran cairan lindi beracun.
“Selain membahayakan keselamatan manusia, tata kelola yang buruk mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA melalui pencemaran air tanah. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan yang memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya,” tegasnya.
Meski Indonesia telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Elpisina melihat implementasinya di lapangan masih jauh dari optimal.
Kesenjangan antara volume sampah yang terus meningkat dengan ketersediaan fasilitas pengolahan modern di daerah menjadi sorotan utama.
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajb memperkuat koordinasi. Implementasi aturan jangan hanya di atas kertas. Kita butuh penguatan sistem pemilahan, daur ulang, hingga pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang canggih agar beban TPA berkurang drastis,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama negara dalam mengelola sampah.
“Negara harus hadir memastikan sistem pengelolaan sampah tidak lagi mengancam nyawa,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: Korban Tewas Jadi Lima, Empat Orang Masih Hilang
-
Pastikan Penegakan Hukum Tepat Sasaran, Komisi III akan Sosialisasikan KUHP Baru ke Semua Kapolres
-
TB Hasanuddin Sebut Pengumuman Siaga 1 TNI Aneh: Bikin Rakyat Gelisah
-
Anggota DPR Sebut Penetapan Tersangka Nabilah O'Brien Sebagai Preseden Buruk Hukum Indonesia
-
Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!
-
Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard
-
Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani
-
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
-
Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini
-
Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup