- Kuwait memberlakukan sanksi hukum bagi yang melanggar puasa di tempat umum, berdasar UU No. 44 Tahun 1968.
- Pelanggaran puasa di Kuwait dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda hingga 100 dinar.
- Oman juga melarang makan minum di tempat umum saat puasa, dengan sanksi penjara minimal sepuluh hari.
Suara.com - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Perintah tersebut ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183 yang mewajibkan umat Islam berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Di Indonesia yang mayoritas muslim, mokel atau berbuka puasa di siang hari paling hanya mendapat sanksi sosial, namun jangan coba-coba mokel di Ramadan di negara satu ini.
Salah satu negara yang menerapkan aturan tegas adalah Kuwait.
Kementerian Dalam Negeri Kuwait memperingatkan warga agar tidak secara terbuka melanggar aturan puasa selama Ramadan.
Dalam pernyataannya, kementerian menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa di tempat umum pada siang hari akan dikenai sanksi hukum.
“Melanggar aturan puasa di depan umum selama bulan Ramadan dapat dikenakan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,” demikian peringatan otoritas Kuwait.
Mengutip Arab Times, aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1968. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pelanggar dapat dihukum penjara hingga satu bulan.
Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan denda hingga 100 dinar Kuwait atau sekitar Rp5 juta. Bahkan, hukuman penjara dan denda dapat dijatuhkan sekaligus kepada pelanggar.
Baca Juga: Aneka Kue Kering Mulai Diburu Warga di Pasar Jatinegara
Untuk memastikan aturan dipatuhi, pemerintah membentuk satuan tugas khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan puasa di ruang publik.
Pengawasan juga diperketat dengan pemasangan kamera pengawas di sejumlah titik strategis.
“Kamera pengawas dipasang di pasar dan area sekitar masjid untuk memantau potensi pelanggaran,” tulis laporan media setempat.
Aturan serupa juga diterapkan di Oman. Negara Teluk tersebut memiliki ketentuan hukum yang melarang masyarakat makan atau minum di tempat umum pada siang hari selama Ramadan.
Berdasarkan Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Oman, siapa pun yang secara terang-terangan mengonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa dapat dikenai sanksi pidana.
Hukumannya tidak ringan. Pelanggar dapat dipenjara minimal 10 hari dan maksimal tiga bulan jika terbukti melanggar aturan tersebut di ruang publik.
Berita Terkait
-
Aneka Kue Kering Mulai Diburu Warga di Pasar Jatinegara
-
e-Vitara Worth It? Intip Harga Mobil Suzuki Lengkap per Maret 2026
-
Bijak Berkonsumsi Selama Ramadan: Menjaga Keseimbangan di Bulan Penuh Berkah
-
Bukan Pelit! Ini Cara Saya Jaga Saldo Rekening dari Gempuran FOMO Ramadan
-
Terjebak Macet Jelang Magrib? Lakukan 4 Trik Ini Biar Aman Berbuka di Mobil
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
Terkini
-
1.300 Warga Sipil dan Anak-anak Tewas, Ribuan Rumah Hancur Akibat Serangan AS-Israel di Iran
-
Epstein Files: Donald Trump Perkosa Anak di Bawah Umur
-
China akan Lakukan Apa yang Diperlukan untuk Lindungi Keamanan Energi
-
Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Baru Iran, Bagaimana Majelis Khobregan Menentukannya?
-
Pertanyakan Status Siaga 1 TNI, Peneliti UGM Soroti Potensi Pelemahan Demokrasi
-
Pemkot Jakpus Bersih-bersih Parkir Liar dan PKL di Thamrin City dan Plaza Indonesia
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Kini Tagih MBG
-
Mengurai Benang Kusut Sampah Jakarta di Tengah Duka Bantargebang
-
Prabowo: Indonesia Aman Pangan Meski Dunia Hadapi Krisis
-
Anggaran Triliunan Tapi Kalah dari Banyumas, Anggota DPRD Kritik Tata Kelola Sampah Jakarta