- Kuwait memberlakukan sanksi hukum bagi yang melanggar puasa di tempat umum, berdasar UU No. 44 Tahun 1968.
- Pelanggaran puasa di Kuwait dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda hingga 100 dinar.
- Oman juga melarang makan minum di tempat umum saat puasa, dengan sanksi penjara minimal sepuluh hari.
Suara.com - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Perintah tersebut ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183 yang mewajibkan umat Islam berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Di Indonesia yang mayoritas muslim, mokel atau berbuka puasa di siang hari paling hanya mendapat sanksi sosial, namun jangan coba-coba mokel di Ramadan di negara satu ini.
Salah satu negara yang menerapkan aturan tegas adalah Kuwait.
Kementerian Dalam Negeri Kuwait memperingatkan warga agar tidak secara terbuka melanggar aturan puasa selama Ramadan.
Dalam pernyataannya, kementerian menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa di tempat umum pada siang hari akan dikenai sanksi hukum.
“Melanggar aturan puasa di depan umum selama bulan Ramadan dapat dikenakan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,” demikian peringatan otoritas Kuwait.
Mengutip Arab Times, aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1968. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pelanggar dapat dihukum penjara hingga satu bulan.
Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan denda hingga 100 dinar Kuwait atau sekitar Rp5 juta. Bahkan, hukuman penjara dan denda dapat dijatuhkan sekaligus kepada pelanggar.
Baca Juga: Aneka Kue Kering Mulai Diburu Warga di Pasar Jatinegara
Untuk memastikan aturan dipatuhi, pemerintah membentuk satuan tugas khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan puasa di ruang publik.
Pengawasan juga diperketat dengan pemasangan kamera pengawas di sejumlah titik strategis.
“Kamera pengawas dipasang di pasar dan area sekitar masjid untuk memantau potensi pelanggaran,” tulis laporan media setempat.
Aturan serupa juga diterapkan di Oman. Negara Teluk tersebut memiliki ketentuan hukum yang melarang masyarakat makan atau minum di tempat umum pada siang hari selama Ramadan.
Berdasarkan Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Oman, siapa pun yang secara terang-terangan mengonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa dapat dikenai sanksi pidana.
Hukumannya tidak ringan. Pelanggar dapat dipenjara minimal 10 hari dan maksimal tiga bulan jika terbukti melanggar aturan tersebut di ruang publik.
Berita Terkait
-
Aneka Kue Kering Mulai Diburu Warga di Pasar Jatinegara
-
e-Vitara Worth It? Intip Harga Mobil Suzuki Lengkap per Maret 2026
-
Bijak Berkonsumsi Selama Ramadan: Menjaga Keseimbangan di Bulan Penuh Berkah
-
Bukan Pelit! Ini Cara Saya Jaga Saldo Rekening dari Gempuran FOMO Ramadan
-
Terjebak Macet Jelang Magrib? Lakukan 4 Trik Ini Biar Aman Berbuka di Mobil
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April