- PN Jakarta Pusat membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga aktivis terkait demo Agustus 2025 pada Jumat, 6 Maret 2026.
- Polda Metro Jaya menghormati putusan bebas tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang telah dijalankan.
- Menkopolhukam mengingatkan penegak hukum agar hati-hati dalam penuntutan, sebab negara wajib rehabilitasi dan ganti rugi.
Suara.com - Polda Metro Jaya menanggapi putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dalam perkara demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan kepolisian menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Polda Metro Jaya memandang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum. Setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki ruang dan kewenangannya masing-masing, dan hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum,” kata Budi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Budi mengatakan penyidik telah menjalankan seluruh prosedur sesuai tugas dan kewenangannya sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Menurut dia, penyidik juga telah menuntaskan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Setelah itu, proses hukum sepenuhnya berada pada ranah penuntutan dan persidangan.
Ia juga menegaskan Polda Metro Jaya tidak akan mengomentari substansi putusan majelis hakim. Menurut dia, yang terpenting bagi kepolisian adalah seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur.
“Kami tidak akan masuk ke substansi putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Bagi Polda Metro Jaya, yang terpenting adalah seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing secara proporsional,” katanya.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga memastikan akan tetap menjalankan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel.
“Ke depan, Polda Metro Jaya akan tetap melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, cermat, dan akuntabel, sekaligus mendukung jalannya sistem peradilan yang berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Budi.
Baca Juga: Pemudik Tak Perlu Khawatir, Polda Metro Pastikan Stok BBM Lebaran Aman dan Melimpah
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat, 6 Maret 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan.
Menurut Yusril, langkah tersebut harus didasarkan pada alat bukti permulaan yang cukup kuat.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab, jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tutur Yusril.
Ia menambahkan dalam perkara Delpedro dan kawan-kawan, majelis hakim juga telah mencantumkan rehabilitasi dalam putusan sehingga pemulihan nama baik para terdakwa telah dipenuhi melalui pengadilan.
Berita Terkait
-
Pemudik Tak Perlu Khawatir, Polda Metro Pastikan Stok BBM Lebaran Aman dan Melimpah
-
Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan Gratis dari Polda Metro Jaya Saat Lebaran 2026
-
Puncak Mudik Diprediksi 1618 Maret, 6.800 Personel Gabungan Dikerahkan di Jakarta
-
Kronologi Lengkap Pria Bekasi Jatuh dari Lantai Tiga PIM 2 Jakarta Selatan, Terekam CCTV
-
Detik-detik Richard Lee Digiring ke Sel dengan Tangan Diborgol, Resmi Ditahan?
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga