- Bareskrim Polri menyelidiki dugaan kekerasan seksual oleh eks Kepala Timnas FPTI Hendra Basir terhadap delapan atlet putri.
- Dugaan pelecehan terjadi rentang 2021 hingga 2025, sebagian besar di Asrama Atlet Bekasi dan saat laga internasional.
- Hendra Basir disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Suara.com - Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan eks Kepala Tim Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Hendra Basir terhadap sejumlah atlet putri binaannya. Dalam kasus ini, polisi mencatat total delapan atlet menjadi korban.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan terlapor diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet sebelum melakukan tindakan cabul hingga persetubuhan.
“Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Menurut Nurul, berdasarkan keterangan para korban, dugaan kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2021 hingga 2025. Sebagian besar peristiwa disebut terjadi di Asrama Atlet Bekasi.
"Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional," ungkapnya.
Ia menambahkan, terlapor memanfaatkan posisinya sebagai pelatih kepala pelatnas untuk mendekati para atlet putri dan menjalankan aksinya.
“Sebagai Head Coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV yang didampingi kuasa hukum berinisial SD.
Baca Juga: Daftar Atlet Pelatnas Panjat Tebing 2026, Ada Veddriq Leonardo hingga Rajiah Salsabillah
"Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban (PJ) untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” kata Nurul.
Sementara untuk korban lainnya, penyidik juga telah mengajukan permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di rumah sakit yang sama.
Selain pemeriksaan korban, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI.
"Serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor," tuturnya.
Nurul menambahkan para korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari pihak FPTI.
Dalam perkara ini, Hendra Basir disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Berita Terkait
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Jerat Relasi Kuasa di Balik Prestasi: Mengapa Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Pelatnas?
-
Daftar Atlet Pelatnas Panjat Tebing 2026, Ada Veddriq Leonardo hingga Rajiah Salsabillah
-
Daftar Lengkap Tim Pelatnas Panjat Tebing Indonesia 2026, Persiapan Menuju Asian Games 2026
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Kantor Media Dibakar Buntut Berita Bias Kasus Pembunuhan Sadis Aktivis Anti Pemerintah
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Puan Maharani: Harus Evaluasi, Apakah Biaya Politik Terlalu Mahal?
-
Begini Cara Kerja Drone MQ-9 Reaper AS yang Ditembak Jatuh Militer Iran
-
Puan Maharani Minta Penjelasan TNI soal Penetapan Status Siaga 1 di Tengah Konflik Global
-
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
-
Larangan Medsos Usia Dibawah 16 Tahun di Indonesia: Gimana Nasib Akunnya?
-
Media Luar Ungkap Perang AS-Iran Terus Memanas, Ini Penyebabnya
-
Kemenkes Temukan Lebih dari 300 Ribu Anak Indonesia Alami Masalah Mental Kecemasan dan Depresi
-
Viral Video Rudal Tomahawk Serang Kawasan Dekat Sekolah, Ratusan Anak Diklaim Tewas
-
Penyelidikan Serangan Sekolah Iran: Bukti Mengarah ke Rudal AS