News / Nasional
Jum'at, 06 Maret 2026 | 16:10 WIB
Ilustrasi dugaan pelecehan seksual atlet panjat tebing di Pelatnas.
Baca 10 detik
  • Dugaan kekerasan fisik dan pelecehan seksual melibatkan pelatih kepala berinisial HB menyeruak dari Pelatnas Panjat Tebing.
  • Sepuluh atlet senior dan junior melapor ke FPTI sejak Januari 2026; pelatih HB telah dinonaktifkan sementara.
  • Kasus ini menyoroti relasi kuasa timpang dan mendorong penegakan hukum UU TPKS serta pembentukan Satgas PPKS.

Suara.com - Di tengah gemerlap prestasi atlet panjat tebing Indonesia di panggung dunia, kabar kelam justru runtuh dari dalam Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas). Bukan soal kegagalan teknik atau target medali, melainkan dugaan kekerasan fisik dan pelecehan seksual yang menyeret pelatih kepala berinisial HB.

Kasus ini menjadi ironi. Sosok yang baru saja mengantar atlet meraih emas Olimpiade kini dilaporkan oleh anak didiknya sendiri. Dugaan pelanggaran etik itu tak hanya mengguncang internal federasi, tetapi juga memantik sorotan luas terhadap sistem perlindungan atlet nasional.

Kronologi: Dari Dua Laporan ke Sepuluh Korban

Kasus mulai mencuat pada akhir Januari 2026. Awalnya, dua hingga tiga atlet melapor ke Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). Keberanian mereka memutus sunyi memicu efek domino. Dalam waktu singkat, jumlah pelapor bertambah menjadi sepuluh atlet—terdiri dari lima putra dan lima putri, dari level senior hingga junior.

Laporan yang masuk tidak tunggal. Sejumlah atlet mengaku mengalami kekerasan verbal dan fisik dengan dalih pembinaan keras. Sebagian lain melaporkan dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi di luar jam latihan.

Ketua Umum PP FPTI, Yenny Wahid, memastikan federasi langsung mengambil langkah awal.

“Saya selaku Ketua Umum PP FPTI telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dan langsung bergerak cepat untuk melindungi para atlet,” tegas Yenny.

Pelatih HB pun dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas Pelatnas. FPTI membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk melakukan investigasi internal.

Di sisi lain, HB membantah seluruh tuduhan. Meski ia mengakui pernah memeluk dan mencium kening atlet, namun menyebut hal itu sebagai bentuk dukungan situasional, bukan tindakan bermuatan seksual.

Infografis dugaan pelecehan seksual atlet panjat tebing di Pelatnas. [Suara.com/Syahda]

Relasi Kuasa

Mengapa dugaan praktik ini baru terungkap sekarang? Mantan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, menilai akar persoalan terletak pada relasi kuasa yang timpang antara pelatih dan atlet.

Baca Juga: Searah Menpora Erick, Taufik Hidayat Tegas: Pelecehan Seksual Rusak Integritas Olahraga

“Pelecehan seksual terjadi karena relasi kuasa yang timpang. Dalam hal ini antara pelatih yang memiliki kuasa merekomendasikan lanjut tidaknya program pelatnas untuk atlet,” ujar Siti Aminah kepada Suara.com.

Dalam struktur Pelatnas, pelatih memiliki kewenangan besar atas kelangsungan karier atlet. Ketergantungan itu membuat korban kerap memilih diam karena takut dicoret dari tim nasional.

Selain itu, budaya “latihan keras” kerap menjadi ruang abu-abu. Kontak fisik dan hukuman yang berlebihan bisa dinormalisasi sebagai bagian dari disiplin. Ditambah lagi, atlet yang tinggal terpusat jauh dari keluarga menghadapi keterbatasan akses pengaduan yang aman dan rahasia. Kekhawatiran terhadap pembalasan atau tekanan membuat korban enggan melapor lebih awal.

Ujian Implementasi UU TPKS

Kasus ini tak berhenti pada ranah etik internal federasi. Pemerintah mendorong agar dugaan tersebut diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan, “Proses hukum harus berjalan tanpa toleransi terhadap pelaku, sekaligus menjamin kerahasiaan dan keselamatan korban.”

Menpora Erick Thohir juga menjamin perlindungan bagi atlet pelapor.

“Negara berpihak pada atlet untuk melindungi kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan penuh dari segala bentuk tekanan, intimidasi, termasuk juga perlindungan untuk kelangsungan karier mereka,” kata Erick.

Selain proses pidana, pemerintah menekankan pentingnya pemulihan korban melalui pendampingan hukum dan layanan psikologis.

Siti Aminah yang kini menjabat Direktur The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) juga mendorong pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap cabang olahraga sebagai mandat UU TPKS.

"Keberadaan unit atau satgas PPKS adalah kewajiban undang-undang sebagai bagian dari upaya membangun ruang aman dari TPKS. Karenanya kasus di panjat tebing ini menjadi ruang Kemenpora untuk membangunnya," katanya.

Tak hanya itu, Siti Aminah mendorong para korban untuk berani bersuara.

"Suara korban memiliki arti penting bagi perubahan. Suara korbanlah yang mendorong lahirnya UU TPKS. UU TPKS menjamin hak hak korban, karenanya jika menjadi korban, carilah bantuan dan laporkan ke aparat penegak hukum atau lembaga layanan korban," tegasnya.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa prestasi tak boleh menjadi tameng atas pelanggaran. Di balik setiap medali, ada tanggung jawab untuk memastikan ruang aman bagi atlet.

Kini publik menanti, apakah momentum ini benar-benar mendorong perombakan sistem perlindungan di Pelatnas—atau hanya berhenti pada sanksi sementara.

Load More