News / Nasional
Kamis, 12 Maret 2026 | 11:39 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK hari Kamis (12/3/2026) sebagai tersangka korupsi haji 2023-2024.
  • Dua tersangka ditetapkan terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000.
  • Pelanggaran terjadi karena kuota haji tambahan dibagi 50:50, bukan sesuai aturan 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Praperadilan Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Adapun praperadilan yang dimohonkan oleh Yaqut soal status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang jumlahnya nihil,” kata Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Load More