- 15 pakar hukum menyimpulkan perkara dugaan korupsi migas Pertamina 2018-2023 adalah hubungan bisnis, bukan tindak pidana korupsi.
- Eksaminasi Fakultas Hukum Unwahas menunjukkan transaksi sewa kapal dan terminal BBM murni bisnis, bukan melanggar Pasal 603 KUHP.
- Pakar menilai perhitungan kerugian negara Rp 2,9 triliun keliru sebab pembayaran sewa terminal berdasarkan kontrak sah dan operasional berjalan.
Suara.com - Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi dan termasuk diantaranya ahli dibidang pengadaan barang dan jasa telah menyimpulkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 bukan merupakan tindak pidana korupsi melainkan murni hubungan bisnis.
Hal itu dilandaskan atas hasil sidang eksaminasi yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Nama Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
Hasil eksaminasi dilakukan terhadap surat dakwaan, surat tuntutan, pembelaan tim Penasihat Hukum dan pribadi para terdakwa, dan transkrip putusan pengadilan dan menyimpulkan bahwa perkara terkait sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dan sewa Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh PT Pertamina (Persero) (sebagaimana dalam perjanjian telah dinovasikan kepada PT Pertamina Parta Niaga) murni merupakan hubungan bisnis dan bukan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pakar yang terlibat terdiri dari; (1) Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S. H., M. H (Universitas Indonesia Fakultas Hukum); (2) Prof. Dr. Tongat, S. H., M. H. (Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum); (3) Prof. Dr. Amir Ilyas, S. H., M. H. (Universitas Hasanuddin Makassar Fakultas Hukum); (4) Prof. Dr. Rena Yulia, S. H., M. H. (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Fakultas Hukum); (5) Dr Mudzakkir, S. H., M. H. (Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta Fakultas Hukum); (6) Dr. Chairul Huda, S. H., M. H. (Universitas Muhammdiyah Jakarta, Fakultas Hukum); (7) Dr. Fachrizal Affandi, S. H., M. H. (Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum).
Kemudian (8) Maradona, S. H., LL. M, Ph.D. (Universitas Airlangga, Fakultas Hukum); (9) Dr. Mahmud Mulyadi, S. H., M. H. (Universitas Sumatera Utara, Fakultas Hukum); (10) Dr. Ir. Nandang Sutisna, S. H., S. T., M. T., M. B. A (Ahli dan Kosultan Pengadaan Barang dan Jasa); (11) Dr. Beniharmoni Harefa, S. H, LL. M. (UPN Veteran, Fakultas Hukum); (12) Dr. Aditya Wiguna Sanjaya S. H., M. H (Univerditas Negeri Surabaya, Fakultas Hukum); (13) Dr. Rocky Marbun, S. H., M. H (Universitas Pancasila, Fakultas Hukum); (14) Dr. Azmi Syahputra, S. H., M. H. (Universitas Trisakti, Fakultas Hukum); dan (15) Karina Dwi Nugraha Putri, S. H., LL. M., M. Dev.Prac.Adv (Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fakultas Hukum).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Dr. Mastur, S.H., M.H., mengatakan eksaminasi dilakukan sebagai bagian dari pengembangan wacana akademik terkait penanganan perkara korupsi di Indonesia.
“Kami dari Fakultas Hukum Unwahas mengadakan eksaminasi putusan ini adalah sebagai wacana perkembangan ilmu hukum ke depan. Karena selama ini tindak pidana korupsi kasus tersebut memang perlu adanya diskresi wacana-wacana baru tentang perkembangan ilmu hukum,” kata Mastur dalam pengantarnya sebagaimana keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, kegiatan ini melibatkan pakar hukum dari berbagai bidang untuk memberikan pandangan komprehensif terhadap perkembangan hukum pidana, administrasi, maupun sosiologi hukum.
“Hari ini, dalam eksaminasi ini, ada berbagai para pakar hukum baik di bidang pidana maupun administratif untuk mengupayakan pandangan-pandangan di bidang hukumnya, termasuk nanti perkembangan ke depan di tindak korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
Berdasarkan hasil eksaminasi yang dibacakan, Wahyu Priyanka Natapermana, dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, para akademisi menyimpulkan perkara yang berkaitan dengan penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) serta penyewaan terminal BBM milik PT OTM oleh PT Pertamina merupakan hubungan bisnis dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Perkara terkait sewa kapal PT JMN oleh PT PIS dan sewa terminal BBM PT OTM oleh PT Pertamina, murni merupakan hubungan bisnis dan bukan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, atau Pasal 2 Undang-Undang Tipikor," katanya.
Para eksaminator juga menilai majelis hakim tidak memerinci kedudukan para terdakwa dalam kaitannya dengan tindak pidana korporasi dan sistem pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, para pakar hukum menilai unsur "setiap orang" dalam Pasal 2 UU Tipikor tidak terpenuhi.
Dalam persidangan, tiga terdakwa disebut memiliki posisi strategis di sejumlah perusahaan.
Namun eksaminator menilai bahwa majelis hakim tidak menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya terkait kedudukan para terdakwa dengan tindak pidana dalam kedudukan sebagai tindak pidana korporasi dan sistem pertanggungjawaban pidananya.
Dalam aspek penyewaan kapal JMN oleh PIS, eksaminator menilai konfirmasi kepada Bank Mandiri yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses pengajuan kredit investasi untuk pembelian kapal.
Berita Terkait
-
Pertamina Patra Niaga Raih Tiga Penghargaan di Anugerah BUMN 2026
-
Bahlil Optimistis Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz Segera Bebas
-
Terjebak di Jalur Neraka Hormuz, Begini Nasib 2 Kapal Raksasa Pertamina
-
Cadangan BBM Jelang Lebaran Terungkap! ESDM dan Pertamina Jawab Isu Panic Buying
-
Jamin Stok BBM Saat Lebaran 2026, Pertamina Kawal Ketat Produksi Gasoline dan Avtur di 6 Kilang
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan