- KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026 terkait korupsi kuota haji 2023-2024.
- Penahanan dilakukan setelah KPK memastikan bukti kuat dan penolakan praperadilan 11 Maret 2026.
- Penyidikan dimulai sejak Agustus 2025, dengan kerugian negara terkonfirmasi mencapai Rp622 miliar.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan untuk kepentingan pemeriksaan.
Memasuki awal tahun 2026, status hukum para pihak mulai menemui titik terang. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Namun, Yaqut tidak tinggal diam dan mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Selama proses praperadilan berlangsung, KPK terus memperkuat konstruksi perkara. Pada 19 Februari 2026, masa pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex resmi diperpanjang, sementara untuk Fuad Hasan Masyhur tidak dilakukan perpanjangan.
KPK juga terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mendapatkan angka pasti kerugian finansial negara.
Hasil audit BPK RI akhirnya diterima KPK pada 27 Februari 2026. Berdasarkan hasil perhitungan final yang diumumkan pada 4 Maret 2026, total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan kuota haji tersebut terkonfirmasi mencapai Rp622 miliar.
Angka ini menjadi salah satu bukti kunci yang digunakan penyidik untuk melanjutkan proses penahanan.
Puncaknya terjadi pada 11 Maret 2026, ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.
Putusan ini memberikan legitimasi penuh bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum, termasuk melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama tersebut guna mempercepat penyelesaian berkas perkara menuju tahap persidangan.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Berita Terkait
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
Lantunkan Shalawat, Banser Dukung Gus Yaqut di KPK: Kami Tak Terima Kader Terbaik NU Dikriminalisasi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
Terkini
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan
-
Dubai Diguncang Drone Iran! Eks Bos Leeds United Sebut Pemerintah UEA Sensor Ketat
-
Peringati Hari Wanita Sedunia, Mahasiswi di Aksi Kamisan: Perempuan Masih di Hierarki Terbawah
-
Data Dukcapil: Junaidi dan Nur Hayati Jadi Nama Paling Banyak Dipakai di Indonesia
-
BPKH Salurkan 108.075 Paket Sembako Ramadan 2026, Cek Sebaran Wilayahnya